Langsung ke konten utama

Forum Jamsos Ucapkan Selamat Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031 Ditetapkan Pemerintah

                                          

SENSORNEWS,ID Jakarta, Kamis, 19 Feb, 2026. Pemerintah telah menetapkan Dewas (Dewan Pengawas) dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan periode 2026-2031 melalui Surat Keputusan tanggal 13 Pebruari 2026. Penetapan ini dipublikasi saat Presiden Prabowo Subianto melakukan lawatan ke luar negeri.

Adapun susunan Direksi BPJS Ketenagakerjaan adalah:Direktur Utama: Saiful Hidayat; Direktur Renstra: Ihsanudin; Direktur Pelayanann: Agung Nugroho; Direktur Keuangan: Bambang Joko; Direktur Investasi: Eko Purnomo; dan Direktur HC dan Umum: Harjono dan Tisna Sanjaya 


Sementara untuk Susunan Dewas (Dewan Pengawas) adalah Ketua: Dedi Hardianto; Anggota: Ujang Romli, Sumarjono Saragih, Abdurahman Lahabato, dan dr Alif Noeryanto RahmanAtas ditetapkannnya Direksi maupun Dewan BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031, Forum Jamsos lintas federasi dan konfederasi mengucapkan selamat.Diharapkan kinerja Direksi dan Dewas lebih baik lagi dalam mengamankan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencatat Rp.860 triliun dan diproyeksikan tahun 2026 mencapai Rp.1.000 triliunNamun menurut Koordinator Forum Jamsos, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH kepada media 


di Jakarta, ada sesuatu yang baru di struktur Dewas. Yaitu sosok ketua dewas berasal dari unsur pekerja. Padahal biasanya posisi ketua dewas diambil dari Kemenaker dan atau Kemenkeu yang mewakili Pemerintah.“Dengan ketua dewas dari unsur pekerja, diharapkan ada perhatian lebih guna meningkatkan kompetensi para pekerja dan buruh,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo Subianto itu.Lebih jauh disampaikan Forum Jamsos akan turut mengkritisi kinerja dewas dan direksi BPJS Ketenagakerjaan agar keamanan dana Jamsos, pelayanan dan kinerja terukur.Menurut Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu dewas dan direksi harus dapat meningkatkan kepesertaan, menekan kebocoran, mengefektifkan investasi, meningkatkan pengawasan dan penguatan IT.(DOEL)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...