Langsung ke konten utama

Presiden Prabowo Rombak Direksi BPJS Kesehatan, Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal: Jangan Sampai Makan Gaji Buta!

                                                          

SENSORNEWS. ID Jakarta, Jum'at, 20 Feb, Forum Jamsos lintas Federasi dan Konfederasi memberi tanggapan kritis atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang sudah merombak total Direksi BPJS Kesehatan. Dalam perombakan itu, Presiden Prabowo menunjuk Mayjend TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031 menggantikan Ali Ghufron Mukti.

Penetapan itu diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan. Menanggapi hal ini, Koordinator Forum Jamsos lintas Federasi dan Konfederasi, Kanjeng Raden Haryo (KRH) HM. Jusuf Rizal, SH. S.E, M.Si, mengatakan bahwa dewan pengawas (dewas) maupun direksi BPJS Kesehatan bukan jabatan ringan karena menyangkut hajat hidup rakyat, khusunya di bidang kesehatan. 

“Harapan Forum Jamsos Lintas Federasi dan Konfederasi adalah Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan harus mampu meningkatkan pengawasan agar dana negara tidak bocor dan dikorup,” kata Jusuf Rizal yang dikenal garang dalam aksi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jusuf Rizal yang juga relawan Prabowo-Gibran mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan adalah jaminan sosial yang harus memberi keadilan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi rakyat kecil yang tidak mampu. Dalam hal ini Jusuf Rizal menyoroti adanya penghapusan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Lebih penting lagi (Direksi BPJS) harus menyelesaikan penghapusan 11 juta peserta PIB JKN agar keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu tercapat,” kata Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak trah Arya Wiraraja itu dengan tandas. 

Jusuf Rizal yang juga Ketua Umum Partai Swara Rakyat Indonesia (Partai Parsindo) meminta para Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan harus benar-benar bekerja dengan profesional dan penuh dedikasi. Jabatan bukan untuk dinikmati, tapi harus diemban sebagai amanat negara.

“Dewas dan Direksi jangan hanya duduk terima gaji buta,” tegas Koordinator Forum Jamsos, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH di Jakarta. Sebagai masukan, Jusuf Rizal menyebut banyak persoalan dalam pengelolaan BPJS Kesehatan yang harus dibenahi. Selain soal anggaran besar yang tak boleh dikorup, juga terkait sistem layanan kesehatan yang tampaknya masih amburadul alias belum jelas.

“Masih banyak pekerjaan rumah Dewas dan Direksi Baru yang harus dibenahi, termasuk kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang melebur kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu standar pelayanan rawat inap tunggal, yang menurut Forum Jamsos belum jelas,” tegas Jusuf Rizal.


Sementara itu, BPJS Kesehatan dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa  Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Mayjend TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan, bersama tujuh direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031. “Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026,” bunyi keterangan resmi BPJS Kesehatan, Kamis (19/2).

Pengangkatan dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengatur masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu periode berikutnya. Pemerintah juga menetapkan susunan dewan pengawas BPJS Kesehatan periode 2026-2031 yang sebelumnya telah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam rapat paripurna DPR.

Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026-2031:

1.     Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – Unsur Pekerja)

2.     Murti Utami Adyanto (Anggota – Unsur Pemerintah

3.     Rukijo (Anggota – Unsur Pemerintah)

4.     Afif Johan (Anggota – Unsur Pekerja)

5.     Paulus Agung Pambudhi (Anggota – Unsur Pemberi Kerja)

6.     Sunarto (Anggota – Unsur Pemberi Kerja)

7.     Lula Kamal (Anggota – Unsur Tokoh Masyarakat)

Susunan Direksi BPJS Kesehatan 2026-2031:

Direktur Utama: Prihati Pujowaskito

JajaranDireksi:


1. Abdi Kurniawan Purba (Direktur)

2. Akmal Budi Yulianto (Direktur)

3. Bayu Teja Muliawan (Direktur)

4. Fatih Waluyo Wahid (Direktur)

5.Setiaji(Direktur)
6.VettyYuliantyPermanasari(Direktur)
7. Sutopo Patria Jati (Direktur)
 (DOEL)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...