Headline News

Dr.Rekson Silaban, Ketua Delegasi Buruh Indonesia di Komite Platfrom Sidang ILO Tahun 2025

 


Sensornews.id- Transparansi algoritma, pekerja dan serikat berhak mendapatkan informasi sistim algoritma yang dipakai aplikator. Seluruh pemerintah dan tripartit di dunia bertemu di sidang ILO ke 133 Geneva, sepakat perlu ada aturan global untuk mengatur pekerja platform (termasuk ojol). 


Bentuknya dalam Konvensi dan Rekomendasi ILO. Karena saat ini terjadi defisit kerja layak atau perbudakan moder, akibat status kemitraan. Keputusan ini bukan buatan ILO, namun kesepakatan seluruh pemerintah dunia termasuk Indonesia. 



Apa akibatnya untuk status pekerja ojol tidak lagi mitra tetapi sebagai pekerja dengan nama Digital Platform Workers (Pekerja platform digital).


Tidak ada keharusan ojol jadi pekerja tetap karena akan merugikan semua pihak. Okolona berhak atas hak hak dasar pekerja, berserikat, berunding, penghasilan, BPJS, K3, didampingi di PHI.


Konvensi bersifat legally binding ketika diratifikasi dan tidak ada paksaan Indonesia meratifikasi Konvensi ini. Tapi setiap negara diminta menyusun regulasi sesuai Konvensi dan Rekomendasi ini. Karena penyimpangan bisa dipersoalkan di ILO. Ini juga berarti  tidak bisa lagi membuat ojol dengan status mitra.


Menurut Dr.Rekson Silaban, nantinya akan ada dua jenis pekerja, pertama (1) pekerja tetap dalam hubungan kerja jika ojol sebagai pekerjakan utara, dan kedua (2), pekerja mandiri bila kerja sampingan. 


Ketua Delegasi Buruh Indonesia, menjelaskan "ILC tahun 2026 ILO akan menyusun materi Konvensi dan Rekomendasi dalam bentuk pasal per pasal" tuturnya.


(Effendi/ranto)