SensorNews.Id - Simalungun. PN Simalungun, Selasa 03/03 menjatuhkan hukuman 10 Th dan tetap ditahan kepada Dolmansen Sipayung, pria kawin 35 Th, pekerjaan berkebun, warga Dusun Dolok Maraja Nagori Saran Padang Kab Simalungun karena terdakwa terbukti telah melakukan Tindak Pidana " menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang" melanggar Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 618 UURI NO 1 TH 2023 Ttg KUHP dan ketentuan lain perundang -undangan yang berhubungan dengan perkara ini. Wajah terdakwa tenang saja menerima vonnis ini lalu menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding. JPU juga menyatakan pikir-pikir. Pd sidang sebelumnya JPU menuntut hukuman 11 Th penjara. Barang bukti berupa pakaian, jacket, tali pinggang, sandal yang dipakai korban waktu peristiwa dan 1 Bh sarung pisau belati terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Kamis 13 Nopember 2025 sekira pukul 23.00 di Jl Peladangan Sabah...
DPP - FTIA Hadiri Refleksi 3 Tahun Jaringan Ketenagakerjaan Sawit Berkelanjutan (JAGASAWITAN) Dorong Budaya K3 di Industri Sawit
SensoeNews.id, Jakarta, 13 Maret, 2026. Presiden Jaga Sawitan, Nurssana Marpaung, menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam industri kelapa sawit sebagai bagian dari upaya mewujudkan sawit berkelanjutan. Hal itu disampaikan Nurssana dalam acara refleksi tiga tahun Jaga Sawitan yang digelar di Ashley Tanah Abang, Kamis (13/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan kepentingan yang membahas penguatan K3 di sektor kelapa sawit, Menurut Nurssana, selama beberapa tahun terakhir Jaga Sawitan telah melakukan berbagai upaya bersama para mitra, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), untuk mendorong praktik sawit berkelanjutan. “Tahun lalu kami lebih fokus pada pemberdayaan perem...