Kasatres narkoba polres asahan AKP Gunawan Effendi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi maayarakat yang menyebut adanya seorang pria mencurigakan yang baru turun dari kapal membawa bungkusan besar dan tas berwarna hitam.
Menindaklanjuti informasi itu tim operasional langsung melakukan pengejaran ke arah kecamatan silaulaut.
Setibanya di lokasi petugas menemukan seorang pria dengan ciri ciri yang sama sedang berdiri di tepi jalan.
Petugas kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggelehan petugas menemukan lima bungkus plastik teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 5000 gram
Hasil interogasi awal tersangka berinisial A 46 tahun warga kabupaten Sampang jawa timur, mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang dibawa dari malaysia melalui jalur laut. Tersangka juga mengakui diperintahkan oleh seorang berinisial I untuk menghantar sabu itu ke kota Solo dan diserahkan kepada pihak lain berinisial A.
Ia dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta apabila berhasil menghantar barang tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di satres narkoba polres asahan guna penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang tetlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres, asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.(ML)


Komentar