Dua Puluh Pokok Pikiran untuk UU Ketenagakerjaan Baru
JAKARTA, sensornews.id - Dalam rangka penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, seorang aktivis ketenagakerjaan mengajukan dua puluh pokok pikiran yang komprehensif untuk dimasukkan dalam RUU tersebut. Pokok-pokok pikiran ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan bahwa pemerintah serta perusahaan memiliki tanggung jawab yang jelas dalam mengelola ketenagakerjaan.(18/06/25)
Menurut catatan yang diterima, pokok-pokok pikiran tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti pengendalian pengangguran, hak-hak pekerja, pelatihan kerja, jaminan sosial, dan perlindungan upah. Beberapa poin menarik termasuk kewajiban pemerintah mengendalikan tingkat pengangguran terbuka maksimal 3%, pembentukan Lembaga Pelatihan Vokasional Nasional, dan perlindungan upah dengan subsidi untuk pekerja dengan upah minimum.
"Pokok-pokok pikiran ini melengkapi norma hukum ketenagakerjaan yang sudah ada saat ini," kata aktivis tersebut. "Kami berharap pokok-pokok pikiran ini dapat menjadi acuan bagi Panja Komisi IX DPR RI dalam menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang lebih baik dan lebih melindungi pekerja."
Dengan adanya pokok-pokok pikiran ini, diharapkan UU Ketenagakerjaan baru dapat menjadi lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengelola ketenagakerjaan di Indonesia.(Timbul S)