Headline News

OJK Didesak Tarik Surat Edaran tentang Co-Payment Asuransi Kesehatan

JAKARTA, sensornews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menuai kontroversi setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. SE ini mengatur tentang co-payment minimal 10 persen yang akan dimulai pada 1 Januari 2026, dan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta asuransi kesehatan swasta.(20/06/2025)


Menurut pengamat hukum, SE ini tidak memiliki kekuatan mengikat secara umum seperti peraturan perundang-undangan. "Surat Edaran biasanya hanya mengikat pihak internal atau pihak yang menjadi sasaran surat tersebut, tidak bisa mengikat peserta asuransi kesehatan swasta," kata Timboel Siregar, pengamat hukum.


Lebih lanjut, Timboel menyatakan bahwa Polis Asuransi memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dari SE OJK. "Polis adalah produk perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya," katanya.


Timboel juga menyoroti bahwa OJK seharusnya melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan regulasi sebagai bentuk partisipasi berarti. "Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan regulasi ini diatur dengan jelas pada Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2022," katanya.


Dengan demikian, Timboel mendorong OJK untuk menarik SE No. 7 Tahun 2025 dan melakukan proses hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sebagai wasit, OJK harus berani angkat bendera atas produknya sendiri," katanya.(Fah)