peserta PBI JKN dari Pemda ditolak Puskesmas
Selamat ngopi pagi kawan2.
Sedang menikmati kopi yg masih setengah, tiba2 seorang ibu miskin menelepon dan berkabar bhw permohonan menjadi peserta PBI JKN dari Pemda ditolak Puskesmas karena Ibu tidak sakit. Pihak puskesmas mengatakan hal itu dan berkomunikasi dengan saya. Saya sampaikan hak orang miskin atas JKN tidak menunggu sakit baru diberikan, krn pasal 14 dan 17 UU SJSN tidak menyatakan syarat sakit utk didaftarkan dan dibayangkan iurannya oleh Pemerintah.
Petugas puskesmas bilang semua berkas si Ibu sudah lengkap tapi harus mendapat persetujuan dari atasannya. Si ibu sedang menunggu.
Apakah kebijakan pemda atau atasan boleh menegasikan isi UU SJSN? Jawabnya tidak bisa. Kalau pun ada perda atau Permensos yg mengaturnya, mengacu pasal 7 UU 12/2011, UU SJSN memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dari regulasi tsb. Jadi Surat Mensos tgl 3 Juni 2025 yg menonaktifkan 7,3 juta orang dari JKN, dan dibolehkan reaktivasi pada saat sakit sudah melanggar UU SJSN.
Lanjut ngopi menunggu kabar dari si Ibu.
Oleh Timboel Siregar SH MH