Puskesmas Tak Bisa Tolak Ibu Miskin Jadi Peserta JKN, Ini Alasannya
JAKARTA , sensornews.id - Kebijakan Pemda atau atasan tidak bisa menegasikan isi UU SJSN. UU SJSN memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dari regulasi lain seperti perda atau Permensos. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.(30/06/25)
Timboel Siregar SH MH sebagai kordinator advokasi BPJS watch menegaskan dalam kasus ibu miskin yang ditolak menjadi peserta PBI JKN karena tidak sakit, Puskesmas tidak seharusnya menerapkan syarat sakit sebagai ketentuan pendaftaran. Pasal 14 dan 17 UU SJSN tidak menyatakan syarat sakit untuk didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemerintah.
Hal yang perlu diperhatikan:
- *Kekuatan Hukum UU SJSN*: UU SJSN memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi daripada peraturan daerah atau peraturan menteri.
- Peran Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah diharapkan mendukung pelaksanaan JKN dan tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan UU SJSN.
- Masalah Implementasi: Implementasi JKN masih menghadapi beberapa masalah, seperti fragmentasi tata kelola JKN dan kurangnya komitmen kepala daerah dalam mendukung program JKN, ujar Timboel kepada media sensornews.id
Dalam situasi ini, si ibu bisa menunggu persetujuan dari atasan Puskesmas, tetapi Puskesmas sebaiknya memproses permohonan ibu tersebut sesuai dengan ketentuan UU SJSN, tutupmnya. (Fahri)