Dokter Asing dan RS Internasional di Indonesia: Tantangan Aksesibilitas untuk Pasien JKN dan Miskin
JAKARTA, sensornews.id - Pemerintah Indonesia telah membuka peluang bagi dokter asing untuk praktik di Indonesia melalui UU 17/2023 tentang Kesehatan. Namun, muncul kekhawatiran tentang aksesibilitas layanan kesehatan ini bagi pasien JKN dan masyarakat miskin.(09/07/25)
Menurut UU Kesehatan, rumah sakit wajib menyediakan fasilitas pelayanan bagi masyarakat miskin. Oleh karena itu, dokter asing dan RS berstandar internasional juga harus melayani pasien JKN dan miskin, tidak mendiskriminasinya.
Timboel Siregar koodinator advokasi BPJS watch mengatakan kepada media sensornews.id Saya mendorong RS internasional bekerja sama dgn BPJS Kesehatan utk memastikan pasien JKN terkhusus masyarakat miskin jg mendapat layanan di RS internasional tsb sehingga amanat UU 17/2023 yg mewajibkan seluruh RS termasuk RS internasional menyediakan layanan kesehatan bagi rakyat miskin. RS internasional tidak alergi dgn sistem pembiayaan CBGs
Pemerintah diminta untuk memastikan bahwa dokter asing dan RS berstandar internasional tidak hanya mencari keuntungan dengan mendasarkan pada mekanisme pasar. Pemerintah perlu memastikan kepastian dan ketegasan dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan layanan kesehatan oleh dokter asing dan RS berstandar internasional. Lanjut Timboel.
Masyarakat berharap bahwa pemerintah akan segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang berkualitas dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk pasien JKN dan masyarakat miskin
Dengan adanya dokter asing dan RS berstandar internasional, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Namun, perlu dipastikan bahwa peningkatan kualitas ini tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat, tetapi juga oleh masyarakat luas
Pemerintah juga perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan layanan kesehatan oleh dokter asing dan RS berstandar internasional. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi kinerja layanan kesehatan yang diberikan. Tutup Timboel. (Fahri)