Obrolan Ngopi Siang
JAKARTA, sensornews.ud - Selamat ngopi siang kawan2. Menyeruput kopi ditemani lapet dan suguhan lagu2 batak di pesta kawinan memang mengasyikan, moment mendoakan pengantin sejahtera hingga masa tuanya nanti. Namun doa terinterupsi oleh keluhan teman via WA yg pensiun dan berharap mendapat uang pensiun bulanan, namun saya bilang krn Program Jaminan Pensiun (JP) baru dimulai 1 Juli 2015 dan masa iur masih 10 tahun maka dapatnya sekaligus, tdk bulanan. Manfaat bulanan bila masa iur minimal 15 tahun. Sampai saat ini kepesertaan JP masih utk pekerja formal, dan ini bentuk diskriminatif bagi pekerja informal yg belum bisa ikut JP, walaupun pasal 8 Perpres 109/2013 membolehkan pekerja informal ikut JP. Pemerintah tdk patuh pada pasal 8 tsb. Semoga pekerja informal boleh ikut JP sehingga teman ini bisa lanjut mengiur JP mencapai minimal 15 tahun, termasuk pengantin (pekerja formal swasta) yg juga akan terkendala memperoleh manfaat bulanan ketika terPHK dan tdk mampu menjadi pekerja formal hingga pensiun. (Timboel Siregar)
Tabik