Headline News

PERKARA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

 

BANDAR LAMPUNG,Sensornews.id Bahwa CV. November Taylor yang beralarnat di JI. Bunga Flamboyan No. 32-F, Kelurahan Ikan Cumi-Curni, Kecarnatan Sudi Mampir, Kota Badar Larnpung, Propinsi Lampung bergerak di bidang Garment yang memiliki pekerta/buruh sebanyak 15 (lima belas) orang dengan masa kerja dan jenis pekerjaan yang berbeda-beda, dimana selama ini para pekerja/buruh telah memberikan kontribusi serta melaksanakan pekerjaanya dengan penuh tanggung jawab dalam mengabdikan diri selama bekerja.

Bahwa pada tanggal 31 Mei 2015 CV. Nopember Taylor terjadi perubahan kepemilikan dari Tuan Firmansyah kepada Tuan Hermansyah, dimana menurut informasi yang didapat dari Tuan Firmansyah, bahwa seluruh asset telah dijual atau dilimpahkan kepada Tuan Hermansyah termasuk sumber daya manusianya, Bahwa proses serah terima peralihan kepemilikan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2015, dimana para pekerja/buruh pada bulan Juni s/d Juli 2015 masih tetap rnelakukan pekerjaannya. 

Kemudian pada tanggal 31 Juli 2015 pemilik perusahaan yang baru yaitu Tuan Hermansyah mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja kepada lima orang pekerja/buruhnya yartu; Budiman, Edi Santoso, Antonius, Supnyadi, dan Asep; bahwa upah para pekerja/buruh sampai bulan Mei 2015 telah dibayar oleh Tuan Firmansyah (pemilik perusahaan yang lama), sedangkan upah bulan Juni s/d Juli 2015 hingga saat int belum dibayarkan oleh Tuan Hermansyah (pemilik perusahaan yang baru);

Akibat dikeluarkannya surat pemutusan hubungan kerja tersebut, maka terjadilah perselisihan antara pengusaha dengan para pekerja/buruh, termasuk salah seorang wanitayang tidak di-PHK namun tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja kepada pengusaha yang baru dengan alasan jika suaminya bernama Budiman tidak di PHK, adapun wanita tersebut bernarna Christina;

Akhirnya dari kelima belas orang pekerja/buruh tersebut, terdapat 2 (dua) orang yang bernama Supriyadi dan Asep tidak bersedia melakukan perselisihannya ke Pengadilan Huhungan Industrial, dengan alasan karena mereka berdua diancam dan diintimidasi oleh seseorang yang diduga atas suruhan pengusaha, padahal nama mereka berdua sudah terlanjur ikut serta diproses hingga dikeluarkannya risalah mediator. 

Sementara itu sebanyak 4 (empat) orang lainnya yaitu Budiman, Christina, Edi Santoso. dan Antonius hingga saat ini permasalahannya belum dapat diselesaikan, sedangkan 9 (sembilan) orang lainnya tidak dilakukan PHK, dan mereka masih tetap bekerja di perusahaan yang baru, milik Tuan Hermansyah.

Adapun data-data dari keempat orang Para pekerja/buruh tersebut adalah. 

1. Budiman, Jabatan terakhir Penjahit, Mulai bekerta tanggal 1 Pebruart 2005. Upah terakhir Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah), per bulan;

2. Christina, Jabatan terakhir Penyetrika. Mulai bekerja tanggal 5 Maret 2007. Upah terakhir Rp. 1,500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), per bulan;

3. Edi Santoso. Jabatan terakhir Pemotong Kain, Mulai bekerja tanggal 1J uli 2010 Upah terakhir Rp 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) per bulan;

4. Antonius, Jabatan terakhir Vermak. Mulai bekerja tanggal 1 Oktober 2012 Upah terakhir Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) per bulan,  bahwa Para Pekerja/Buruh selama ini tidak pernah diberikan hak cuti, jika tidak masuk kerja dengan alasan ada urusan keluarga atau urusan lainnya, maka upah Para Pekeja/Buruh tersebut dipotong sebesar Rp 15.000.- (lima belas ribu rupiah) Per hari, bahkan sejak mulai bekerja hingga saat ini tidak diikutsertakan dalam program jaminar kesehatan (BPJS Kesehatan, bahkan jika tidak masuk kerja dengan alas an sakit. maka upah mereka dipotong sebesar Rp 15.000,-(lima belas ribu rupiah) per hari. Bukan hanya itu.

Sejak mulai bekerja hingga saat ini juga, mereka semua tidak dikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan), selain itu mereka tidak pernah diberikan uang pakaian sergarn atau uang keperluan kerja lainnya, dan lebih sakitnya lagi pekerja/buruh setiap harinya mulai masuk kerja Pukul 09.00 wib, sampai dengan Pukul: 21.00 wib. Tidak pernah diberikan uang lembur, uang makan, dan uang transport meskipun telah melebihi jam kerja., dimana mereka dengan terpaksa membawa makanan sendiri (bontot) dari rumah, Selain itu, mereka juga setiap tahunnya tidak pemah diberikan tunjangan hari raya atau tunjangan hari besar lainnya, dan tidak disediakan rumah tinggal atau rumah dinas ;

Tidak kalah pahitnya, mereka bekerja setiap hari mulai dari hari Senin sampai dengan Jumat. sedangkan hari sabtu. minggu dan hari-hari besar diliburkan, namun jika ada pekerjaan borongan yang harus diselesaikan secara cepat maka para pekerja/buruh diwajibkan masuk kerja, dan hanya dibenkan uang makan dan transport sebesar Rp. 15.000 (lima betas rupiah) per hari. 

Bahwa Saudara Budiman adalah suami dan Saudari Christina yang sama-sama bekerja di perusahaan tersebut dengan status sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). dimana mereka berdua dari tahun ke tahun upahnya dibayar berdasarkan upah minimum perkotaan (UMK) Kota Bandar Lampung. dengan upah terakhir sebesar Rp. 1.500 000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) seliap bulan.

Bahwa pengusaha yang baru tidak bersedia melaniutkan hubungan kerja terhadap Budiman, karena Budiman adalah suami dan Christina, sedangkan Pengusaha masih bersedia meneruskan hubungan kerja terhadap Christina, namun Christina tidak bersedia meneruskan hubungan kerja jika Budiman tidak diterima lagi di perusahaan tersebut. Akhirnya Budiman dan Christina tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut sejak dikeluarkannya surat pemutusan hubungan kerja tersebut.

Oleh karena mereka sudah tidak bekeria lagi maka dengan terpaksa pada tanggal 1 Agustus 2015 mereka pulang kampung ke Desa Bunga Mawar, Kecamatan Bunga Matahari, Kabupaten Lampung Selatan, dengan menyewa satu buah truk sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima talus ribu rupiah) untuk membawa barang-barang miliknya, serta menyewa satu unit mobil minibus sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupaih) untuk membawa mereka berdua beserta 2 (dua) orang anaknya. Anak yang pertama adalah seorang putra yang masih duduk dibangku Kelas II Sekolah Menegah Pertama (SMP) swasta, sedangkan adiknya seorang puteri masih duduk dibangku Kelas 5 Sekolah Dasar (SD) swasta;

(Wakil Redaktur Pelaksana)