Headline News

SPMB SMA NEGERI 3 Tangerang Selatan Picu Polemik : Warga (Wong Pitu) Tuntut Evaluasi Jalur Domisili dan Transparansi Proses Seleksi


TANGERANG Selatan Minggu, 13/07/2025. Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMA NEGERI 3 Tangerang Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah orang tua siswa dan warga (Wong Pitu) sekitar sekolah merasa dirugikan oleh sistem penerimaan yang dinilai tidak transparan, tidak adil, dan menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam SK Gubernur  Banten Nomor 162 Tahun 2024.

Padahal, kebijakan SPMB yang disusun melalui jalur Domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua bertujuan menjamin akses pendidikan yang adil dan merata tanpa diskriminasi. Jalur Domisili sendiri diamanatkan minimal 50% dari total kuota, sebagai prioritas utama bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah.

Kekecewaan Warga (Wong Pitu) : Diterabasnya Hak Domisili

Warga (Wong Pitu) di sekitar SMA NEGERI 3 Tangerang Selatan, Kami mewawancarai warga yang namanya tidak mau disebutkan, menyampaikan kekecewaan mereka karena banyak anak-anak yang seharusnya masuk melalui jalur Domisili, justru ditolak tanpa alasan yang jelas. 


 Sementara itu, dugaan muncul bahwa peserta dari luar Domisili diterima melalui jalur prestasi dan afirmasi yang mekanismenya tidak transparan.

“Kami sangat kecewa, anak kami tinggal tak jauh dari sekolah, tapi tidak diterima. Sementara ada siswa dari luar zona yang masuk tanpa kejelasan. Ini mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan pada sistem,” ujar salah satu perwakilan orang tua.

Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Penyimpangan

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB masih sangat lemah. Masyarakat mencurigai adanya pelanggaran teknis, penyalahgunaan kuota afirmasi dan prestasi, serta masuknya peserta dari luar zona tanpa dasar penilaian yang objektif.

Tuntutan Masyarakat : Evaluasi, Investigasi, dan Keadilan

Atas kondisi ini, warga (Wong Pitu) dan orang tua dari lingkungan sekitar SMA NEGERI 3 Tangerang Selatan, menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan sebagai berikut :

Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Pemerintah Daerah untuk segera mengevaluasi ulang proses SPMB secara menyeluruh dan transparan. 

Menuntut pembukaan kembali kuota Domisili atau penambahan kelas untuk mengakomodasi calon siswa dari lingkungan sekitar. 

Meminta investigasi independen terhadap dugaan penyimpangan jalur prestasi, afirmasi, serta pelanggaran prosedural lainnya. 

Menuntut pertanggung jawaban kepala sekolah dan panitia SPMB atas pelaksanaan yang diduga menyimpang dari SK Gubernur No. 162 Tahun 2024. 

Mengancam aksi damai dan pelaporan resmi ke lembaga berikut jika tidak ada solusi dalam waktu dekat : Ombudsman RI Perwakilan Banten, 

Komnas Perlindungan Anak, 

DPRD Provinsi Banten, 

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), jika ditemukan indikasi pidana administratif 

Refleksi dan Penutup : Pendidikan adalah Pilar Peradaban

Dalam penutupan pernyataan, warga menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral demi hak pendidikan anak-anak mereka. Negara menurut mereka, harus hadir dan berpihak.

"Majunya peradaban terletak pada generasi penerus bangsa, dan pendidikan adalah barometernya. Jika bukan kita yang bersuara, siapa lagi ? Jika bukan sekarang, kapan lagi ?, Sejarah akan mencatat bahwa ketidak adilan ini pernah kami lawan."

Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah korektif. Pendidikan yang adil bukan hanya amanat undang-undang, tapi juga pijakan moral untuk mencetak masa depan bangsa yang lebih baik.

(Ek)