Headline News

18 janjang sawit dicuri milik perkebunan PT.S I R 3 orang warga desa tualang di Duga dianiay securitiy sebelum di serahkan ke Polsek Tualang


PERAWANG, RIAU. sensornews.id - 10 Agustus 2025 Aksi main hakim sendiri kembali mencoreng perusahaan scuritiy PT. SIR. petugas keamanan perusahaan lakukan penganiayaan terhadap 3 orang warga tualang yang tertangkap tangan mencuri tandan buah segar (TBS) sawit dianiaya securiti   PT. SIR hingga menyebabkan luka di kepala,memar bekas sepatu di perut korban hingga kesakitan

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu. 8 Juli 2025, sekitar pukul. 15 : 30. WIB, di jalan pendidikan desa Tualang kebun sawit  milik PT. S.I.R.. Ketiga korban diketahui berinisial  AN. (25) tahun. AS. (21) Tahun  dan MG (20) Tahun.    Ketiganya tertangkap tangan sedang memanen tandan buah segar  (TBS)  oleh scuriti PT. S I R sebagai pengamanan  di perusahaan ( PT. SIR). 

Menurut pengakuan AN , mereka tengah mengambil sawit  tiba-tiba didatangi  security perusahaan.PT.SIR  sebagai pengamanan Tanpa peringatan, mereka bertiga langsung di Tangkap security PT. SIR, bawa  ke satu tempat disitulah kami disiksa tutur korban kepada keluarga. 

 kami dipukuli dengan benda keras pentungan Kepala saya dipukul pakai pentungan hingga dijahit ujar inisial AN. Di pijak pijak di tunjangi sampai jejak sepatu berbekas di perut saya dan tangan saya ditarik dipukuli ujarnya.. Pokoknya kami bertiga hajap di siksa security. 

Orang tua korban juga sangat menyayangkan kelakuan  Security PT. SIR. yang main hakim sendiri terhadap korban bahwa korban setelah ditangkap, mereka tidak langsung dibawa ke kantor polisi, melainkan terlebih dahulu diamankan di pos kuat dugan disiksa duluan baru diserahkan ke pihak ke polisian polsek tualang. 

 terkait barang bukti  sawit di duga kuat di tambah..TBS yang kami ambil hanya 18 tandan. Tapi saat sampai di Polsek tualang jumlahnya jadi 800,kg. Kami sudah dihajar, ditambah lagi barang bukti Kami merasa dijebak BB kami Bertambah  tandan buah yang pakai nomor   milik perusahaan di  jadikan  BB kami. keluhnya sembari menahan rasa sakit siksaan oleh scuriti PT. S I R. 

Konfirmasi awak Media Lintas warta krimsus. Via wasshap berulang kali tidak ada jawaban  dari pihak perusahaan (Humas  PT. SIR.)   

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SIR melalui Humas  dan Danton Security PT.SIR belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa penganiayaan korban tersebut.  konfirmasi awak Media via wasshap berulang kali tidak ada jawaban alias  Bumkam.

Aksi main hakim sendiri seperti ini sangat disayangkan. Perbuatan kekerasan terhadap      di pelaku tindak pidana  jelas dilarang oleh hukum. Berikut beberapa pasal KUHP yang berkaitan dengan tindakan yang di anggap sebagai penyiksaan. 

Pasal 351 KUHP. Pasal 353 KUHP Tentang

penganiayaan ringan , berat dan berencana

Kini ke 3 korban di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.Sedangkan scuriti PT. SIR. Bebas berkeliaran hirup udara segar dan makan enak enak. Tutur keluarga korban.. 

Jurnalis. (A.btb.). 

 Editor,  SS