BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Cari Solusi untuk Pelayanan yang Lebih Baik
JAKARTA, sensornews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan rumah sakit terus berupaya mencari solusi untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien. Salah satu isu yang sering muncul adalah terkait dengan pending claim dan dispute claim yang memiliki dampak kepada pasien yang ingin mendapatkan layanan gawat darurat di RS.
Timboel Siregar kordinator advokasi BPJS watch ketika dihubungi media sensornews.id, menyatakan memang selama ini ada beberapa kasus penolakan pasien JKN di IGD RS karena dinilai dokter bahwa pasien belum masuk kategori gawat darurat sehingga kalau ditangani khawatir pembiayaan di IGD tersebut tidak dibayar BPJS Kesehatan, atau menjadi pending claim atau dispute claim.
Persoalan penolakan ini berdampak pada keselamatan pasien JKN. Ada beberapa kasus, penolakan pasien JKN di IGD RS mengakibatkan pasien merenggang nyawa setelah pulang dari RS.
Pasien tidak dapat layanan medis di rumah karena ketiadaan dokter dan pelayanan medis.
Timboel Siregar berharap agar IGD RS menganjurkan pasien JKN ke Faskes Tingkat Satu (puskesmas atau klinik) bila memang belum masuk kategori gawat darurat. Pasien jangan pulang ke rumah namun ke faskes tingkat satu agar bisa dirawat. Bila memang bisa ditangani oleh faskes tingkat satu dan boleh pulang maka pasien bisa pulang, tapi bila tidak mampu ditangani di faskes tingkat satu maka akan dirujuk ke RS.
BPJS Kesehatan dan rumah sakit harus terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan pending claim dan dispute claim sehingga masalah ini tidak menjadi masalah bagi pasien JKN yang membutuhkan pelayanan di IGD RS. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
Selain itu, perlu juga dilakukan edukasi kepada pasien tentang prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam menggunakan BPJS Kesehatan. Kerja sama yang erat antara BPJS Kesehatan, rumah sakit dan pemerintah sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan permasalahan klaim pending dapat diatasi dan pasien dapat memperoleh pelayanan yang memadai.lanjut Timboel
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan dan keterampilan tenaga kesehatan serta memperbaiki infrastruktur dan fasilitas kesehatan. Dengan demikian, pasien dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan lebih efektif.
Meningkatkan kepuasan pasien adalah tujuan utama dari pelayanan kesehatan. Dengan adanya solusi yang tepat, diharapkan pasien dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan lebih efektif, sehingga kepuasan pasien dapat meningkat.
Dengan kerja sama antara BPJS Kesehatan, rumah sakit dan pemerintah, diharapkan pelayanan kesehatan kepada pasien dapat menjadi lebih baik. Pasien dapat memperoleh pelayanan yang memadai dan rumah sakit dapat memperoleh pembayaran klaim yang tepat waktu.tutup Timboel.
(*Ranto)