Politik Anggaran terhadap JKN yang Menurun
JAKARTA, sensornews.id -Mendengarkan pmbacaan nota keuangan dan RUU APBN 2026 di depan Paripurna DPR-RI, salah satu yang dibacakan tentang alokasi anggaran untuk iuran PBI JKN di 2026 yaitu sebesar Rp. 66,5 Triliun untuk 96,8 juta orang, dan alokasi untuk iuran PBPU dan BP Klas III Rp. 2,5 Triliun untuk 49,6 juta peserta.
Dari alokasi anggaran tersebut maka bisa dihitung iuran PBI JKN akan naik menjadi Rp. 57.250,- per orang per bulan, dan alokasi subsidi iuran untuk PBPU dan BP Klas III sebesar Rp. 4.200 per orang per bulan (yang saat ini sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan).
Saya nilai kenaikan iuran tersebut akan berpotensi terjadinya defisit JKN secara umum di 2026 mengingat Asset Bersih JKN di akhir 2025 diperkirakan tinggal Rp. 10 Triliun, sementara di 2026 akan terjadi peningkatan biaya manfaat yg tidak bisa dicukupi oleh pendapatan iuran. Sepertinya Pemerintah tidak mengikuti rekomendasi DJSN yg merekomendasikan iuran PBI JKN sebesar Rp. 70 ribu per orang per bulan.
Subsidi iuran PBPU dan BP Klas III sebesar Rp. 4.200, berarti peserta PBPU dan BP Klas III akan membayar iuran Rp. 53.050 per orang per bulan (Rp. 57.250 – Rp. 4.200), akan semakin mempersulit peserta mandiri klas III menjadi peserta aktif JKN. Saat ini saja dengan iuran Rp. 35.000 (subsidi Rp. 7.000) peserta mandiri yang menunggak sebanyak 15 juta lebih (didominasi klas III), apalagi kalau iuran dinaikan menjadi Rp. 53.050 maka akan semakin banyak peserta mandiri di klas III yang akan menunggak iuran. Ini artinya akan semakin banyak peserta mandiri klas III yang tidak dapat layanan JKN lagi.
Defisit JKN seperti di periode 2014 – 2019, berdampak pada penurunan layanan JKN kepada Masyarakat karena pembayaran klaim ke RS akan terkendala, lalu pembiayaan BPJS Kesehatan ke RS akan semakin mahal karena BPJS Kesehatan akan kena denda 1 persen atas tertundanya pembayaran klaim ke RS selama satu bulan. Dengan semakin banyaknya peserta mandiri klas III yang menunggak maka pendapatan iuran JKN akan semakin menurun, yang akan mendukung defisit pembiayaan JKN ke depan juga.
Tahun 2026, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp244 triliun, difokuskan untuk memperluas akses, meningkatkan kualitas layanan, dan meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.
Dengan alokasi iuran PBI di 2026 yg tidak sesuai rekomendasi DJSN maka target memperluas akses, meningkatkan kualitas layanan, dan meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan akan sulit tercapai, dan malah menjadi kontraproduktif yaitu terjadi penurunan layanan dan akses kepesertaan.
Saya menilai politik anggaran Pemerintah terhadap JKN sangat menurun dan ini menyebabkan semakin banyak orang miskin dan peserta mandiri klas III yang dijauhkan dari JKN.
Timboel Siregar, Tabik