Headline News

Sertifikasi K3 di Kemenaker Diduga Jadi Modus Pemerasan, Penanganan Korban Kecelakaan Kerja Terancam

JAKARTA, sensornews.id – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengungkapkan dugaan praktik pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hal ini disampaikan dalam sebuah wawancara yang membahas dampak negatif praktik tersebut terhadap penanganan korban kecelakaan kerja.(22/08/25)

Timboel menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 pasal 86 dan 87 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan  mewajibkan perusahaan untuk menyediakan tempat kerja yang aman. Namun, data menunjukkan peningkatan kasus kecelakaan kerja, mencapai 462.241 kasus pada tahun 2024, yang didominasi oleh pekerja formal.

"Pengawas Ketenagakerjaan seharusnya memastikan tempat kerja aman dan menindak pelanggaran. Namun, faktanya, sering terjadi 'main mata' antara pengawas dan perusahaan, di mana perusahaan membayar agar lolos sertifikasi," ujar Timboel.


Praktik koruptif ini, menurut Timboel, tidak hanya terjadi pada sertifikasi K3, tetapi juga pada perizinan tenaga kerja asing (TKA) dan proses perizinan lainnya di Kemenaker. Ia menyoroti bahwa sistem Online Single Submission (OSS) pun tidak luput dari praktik kongkalikong antara oknum kementerian dan pengusaha.

Timboel menduga bahwa biaya perbaikan instalasi K3 yang mahal menjadi alasan pengusaha memilih jalan pintas dengan menyuap petugas. Akibatnya, perusahaan tidak memiliki tempat kerja yang aman, dan penanganan korban kecelakaan kerja menjadi terancam.

Untuk mengatasi masalah ini, Timboel mengusulkan pembentukan pengawas ketenagakerjaan eksternal, seperti Kompolnas atau Komisi Kejaksaan, yang dapat menerima masukan dari masyarakat dan merekomendasikan sanksi bagi pengawas yang terlibat praktik korupsi.

"Kita membutuhkan pengawasan ketenagakerjaan yang bersifat eksternal. Selama ini, pengawasan internal saja tidak cukup," tegasnya.

Timboel juga menyoroti pentingnya rotasi pejabat di Kemenaker untuk mencegah praktik korupsi yang berulang. Ia berharap Menteri Ketenagakerjaan saat ini dapat mengungkap dan menindak tegas oknum yang bermain-main dalam proses perizinan.

"KPK juga harus menyoroti kinerja Kemenaker, karena ada potensi besar untuk melakukan pemerasan dan kongkalikong," pungkasnya.

Wawancara ini juga menyinggung soal wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan swasta, yang menurut Timboel, juga menjadi lahan basah bagi oknum pengawas untuk melakukan pemerasan 

Fakta integritas yg dilakukan Menaker tidak bisa menjamin perilaku buruk di lingkungan kemnaker tdk terulang lagi. Saya berharap Menakher membuka desk laporan langsung dari SP SB dan pekerja yg harus ditindaklanjuti.tutup Timboel. (Fahri)