Headline News

Bang Dzack Wartawan GAKORPAN NEWS Tolak Damai, Tegaskan Tuntutan ke Oknum Security Dinas PERKIM



KAB TANGERANG, sensornews.id – M. Dzaki Al, atau yang akrab disapa Bang Dzack dari Gakorpan News, resmi menindaklanjuti laporannya ke Mapolres Tangerang terkait insiden yang menimpanya saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang pada Kamis, 11 September 2025.

Dalam proses mediasi, Bang Dzack dengan tegas menolak berdamai sebelum lima poin tuntutannya direalisasikan oleh oknum berinisial E, selaku security internal PERKIM, serta pihak terkait di lingkungan Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Proses Restorative Justice (RJ) tersebut digelar di ruang RJ Polresta Tangerang pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Bang Dzack hadir bersama sejumlah rekan wartawan serta didampingi Bang Hery, salah satu anggota Dewan Pers.

Kegiatan mediasi itu difasilitasi langsung oleh Ipda Hendrik dengan profesional, cakap, dan kondusif. Namun, meski forum RJ berjalan baik, Bang Dzack tetap menegaskan sikapnya untuk tidak berdamai tanpa pemenuhan tuntutan yang telah ia sampaikan.

Sebelum RJ dilaksanakan, Bang Dzack bersama rekan-rekan wartawan berbagai media serta Bang Hery terlebih dahulu membuka laporan pengaduan resmi di Mapolres Tangerang. Namun, atas arahan dan persetujuan para pihak serta petunjuk dari Wakasat Reskrim, disarankan untuk menempuh upaya Restorative Justice.

Dalam proses tersebut, Bang Dzack sempat meminta puluhan wartawan yang menunggu di luar ruangan Polresta Tangerang agar bersabar, menjaga kondusivitas, dan menanti hasil RJ dengan tenang hingga selesai.


RJ berlangsung cukup alot dengan berbagai pertimbangan. Pada akhirnya, Bang Dzack yang berposisi sebagai pihak pertama (korban) menolak menandatangani surat perdamaian dengan oknum E sebagai pihak kedua (pelaku), sebelum lima tuntutannya dipenuhi secara nyata.

Isi lima tuntutan tersebut adalah:

Pihak kedua menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui konferensi pers di hadapan Kepala Dinas PERKIM.

Pihak pertama bersedia menerima permintaan maaf setelah seluruh tuntutan direalisasikan.

Pihak pertama difasilitasi bertemu dengan pimpinan Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi awak pers.

Pihak kedua wajib memenuhi permintaan pertemuan tersebut dengan pimpinan Dinas PERKIM.

Pihak pertama meminta kompensasi atas kerugian materil maupun immateril sesuai UU Pers Pasal 18 ayat 1, dengan ikhlas dan tanpa tekanan.

Pihak kedua bersama Darsono, anggota TNI yang mendampinginya, meminta waktu untuk menyampaikan terlebih dahulu tuntutan tersebut kepada pihak-pihak terkait. Karena belum ada kesepakatan, forum RJ ditutup sementara menunggu perkembangan lebih lanjut.


Usai keluar dari ruang RJ, Bang Dzack dan Bang Hery kembali menemui para wartawan yang telah menunggu sejak pagi. Di hadapan mereka, Bang Dzack menegaskan sikapnya:

“Tidak ada berdamai. Proses ini akan terus berlanjut sampai semua tuntutan terealisasi nyata,” tegasnya.

Bang Dzack menambahkan, dirinya akan tetap meminta arahan dari Ketua Umum, pengurus, para sesepuh, serta pakar hukum di Yayasan Padepokan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara, tempat ia juga tercatat sebagai pengurus DPP Pusat.


Ia juga menyerukan kepada seluruh rekan wartawan di berbagai daerah untuk terus memberikan dukungan dan doa agar perjuangannya berjalan lancar. Menurutnya, sikap tegas ini semata-mata untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi jurnalis.

“Wartawan adalah profesi mulia, bagian dari pilar keempat demokrasi. Kita harus menjaganya bersama,” pungkas Bang Dzack.

Salam Santun Selalu,
Salam Satu Talek,
Salam Satu Pena.
( Sensor News . Aryani  )