Kapolres Boyolali Pimpin Konfrensi Pres Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan
Kapolres Boyolali menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku, yakni, MNB (Semarang), DWP (Salatiga), TS(Sukoharjo), RAPS( Salatiga Anak), serta HM( Tulungagung).
Dalam kegiatan ini, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra serta PIt. Kasihumas Polres Boyolali IPTU Winarsih.
Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra kemudian menjelaskan kronologi kasus. Kejadian bermula ketika korban SPD( asal kediri) di tawari temannya, SA( asal Malang) , untuk mengikuti praktik penggandaan uang dengan iming-iming keuntungan besar.
SPD kemudian berangkat bersama SA dan seorang rekannya MN ( asal Kediri) menuju Karanganyar dengan membawa uang tunai Rp 200 juta serta sejumlah uang maianan yang telah disiapkan oleh para pelaku.
Namun sesampainya di wilayah jalan Magelang-Boyolali KM 13, Desa Kadipiro Kecamatan Cepogo, Pada Kamis, ( 21/8) korban dan rombongan dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari polda Jateng.
Para terduga melakukan penggrebekkan palsu, menyita paksa barang berharga milik korban, bahkan memborgol SA dan MN, sementara SPD berhasil melarikan diri. Rp 200 juta milik SPD sempat di buang ke selokan, namun kemudian di temukan di ambil olah salah satu terduga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni MNB,DWP, TS, RAPS, dan HM. Sementara otak dari aksi kejahatan ini di ketahui berinisial R bersama tiga rekannya, yakni MKS, AG, dan MST yang saat ini masih dalam pengejaran ," jelas Kasr Reskrim.
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3,700 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000, borgol bertuliskan Polri Japan Steel, kalung lencana reserse, mesin penghitung uang, berbagai unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 3.600.000.
Atas perbuatannya para terduga dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat(2) jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Boyolali menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron.
"Kami menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan dengan kedok investasi maupun penggadaan uang. Polres Boyolali berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, " pungkasnya.
Syafrin