Headline News

Kapolres Boyolali Pimpin Konfrensi Pres Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan


BOYOLALI, sensornews.id - Polres Boyolali Berhasil mengungkap kasus pencurian  dengan kekerasan yang terjadi di wilayah  Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali  sebagaimana disampaikan langsung oleh  Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto saat memimpin konfrensi pres di Mapolres  Boyolali, Senin(15/9/2025). 

Kapolres Boyolali menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini  Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku,  yakni, MNB (Semarang), DWP (Salatiga), TS(Sukoharjo), RAPS( Salatiga Anak), serta  HM( Tulungagung).

"Kelima terduga pelaku ini kami amankan dari lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus. Selain itu, masih tetdapat empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial  R,  MKS,  AG, dan MST,  saat  ini pengejaran tethadap mereka masih terus di lakukan," tegas Kapolres.

Dalam kegiatan ini, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Boyolali  AKP Indrawan  Wira Saputra  serta PIt. Kasihumas  Polres  Boyolali  IPTU Winarsih.

Kasat Reskrim  AKP  Indrawan  Wira Saputra  kemudian menjelaskan  kronologi kasus. Kejadian bermula ketika korban  SPD( asal kediri) di tawari temannya, SA( asal Malang) , untuk mengikuti praktik penggandaan uang dengan iming-iming keuntungan besar.

SPD kemudian  berangkat bersama  SA dan seorang rekannya  MN ( asal Kediri) menuju  Karanganyar dengan membawa uang tunai  Rp 200 juta  serta sejumlah uang maianan yang telah disiapkan oleh para pelaku.

Namun sesampainya di wilayah jalan Magelang-Boyolali KM 13, Desa Kadipiro  Kecamatan Cepogo, Pada Kamis, ( 21/8) korban dan rombongan dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai  anggota Kepolisian dari polda Jateng.

Para terduga melakukan penggrebekkan palsu, menyita paksa barang berharga milik korban, bahkan memborgol SA dan MN, sementara SPD berhasil melarikan diri. Rp 200 juta milik SPD sempat di buang ke selokan, namun kemudian di temukan di ambil olah salah satu terduga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni MNB,DWP, TS, RAPS, dan HM. Sementara otak dari aksi kejahatan ini di ketahui berinisial R bersama tiga  rekannya, yakni MKS, AG, dan MST yang saat ini masih dalam pengejaran ," jelas Kasr Reskrim.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3,700 lembar uang mainan pecahan  Rp 100.000, borgol bertuliskan  Polri  Japan  Steel, kalung lencana reserse, mesin penghitung uang, berbagai unit telepon genggam, serta uang tunai  Rp 3.600.000.

Atas perbuatannya para terduga dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat(2) jo pasal 55  KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Boyolali menegaskan pihaknya akan terus  melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron.

"Kami menghimbau masyarakat  agar lebih waspada terhadap modus kejahatan dengan kedok investasi maupun penggadaan uang. Polres Boyolali  berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, " pungkasnya.

Syafrin