Headline News

“Menggagas Hubungan Industrial untuk Sektor Informal”


Catatan Pagi 

JAKARTA, sensornews .id - Materi RUU Ketenagakerjaan baru sebagai amanat Putusan MK no. 168 tahun 2023, akan sangat erat kaitannya dengan Delapan sarana Hubungan industrial, yang akan memiliki korelasi kuat dengan iklim investasi untuk pembukaan lapangan kerja, yang sangat mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi. Secara umum Rumus Pertumbuhan Ekonomi adalah C (konsumsi Agregat) + I (Investasi) + G (Government Spending) + E (Ekspor) –  I (Impor).

Dengan Pertumbuhan Ekonomi yang baik akan mendukung Kesempatan Kerja Formal (Pembukaan Lapangan Kerja). Dengan pembukaan Lapangan Kerja maka semakin banyak pekerja yang bekerja dan akan memiliki penghasilan dan mendukung Kesejahteraan. Pembukaan Lapangan Kerja Formal akan memiliki multiflier effect kepada pembukaan Lapangan Kerja Informal, sehingga semakin banyak lagi angkatan kerja kita yang bekerja. Dengan semakin banyak pembukaan lapangan kerja formal dan informal akan menurunkan Tingkat pengangguran terbuka (TPT). 

Dengan Penghasilan dan pekerjaan yang layak maka akan memberikan kontribusi pada penciptaan Hubungan Industrial yang baik. Dan kembali lagi, hubungan industrial yang baik akan mempengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi, dsb. Akan tercipta lingkaran baik untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Namun hubungan industrial hanya dimaknai untuk hubungan kerja formal yaitu system yang terbangun antara Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja, sementara mayoritas (59,4 Persen) angkatan kerja kita adalah informal yang memang tidak memiliki Pengusaha secara langsung, sehingga penting membangun hubungan industrial di sektor informal dengan melibatkan Pemerintah dan Pekerja Informal. Khusus untuk pekerja berbasis digital, didorong terciptanya hubungan industrial yang melibatkan Pemerintah, Aplikator, dan Pekerja Digital. 

Delapan Sarana Hubungan Industrial yang diamanatkan UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi indicator keberhasilan pelaksanaan hubungan industrial, dengan 4 pilar yaitu Pekerjaan Layak yaitu Lapangan kerja yang produktif, Perlindungan Sosial, Promosi Hak-hak Dasar Pekerja, dan Promosi Dialog Sosial, juga seharusnya menjadi rujukan dalam membangun hubungan industrial di sektor informal. 

Dengan melihat konteks Indonesia yang memang mayoritas Angkatan kerja kita adalah informal maka penting digagas hubungan industrial untuk pekerja informal, mengingat pekerja informal juga menjadi contributor utama dalam perekonomian dan industri kita. Hubungan industrial di sektor Informal akan dapat menjadi indicator kesejahteraan pekerja informal, termasuk pekerja berbasis digital.

Seluruh serikat pekerja/serikat buruh harus mendorong terciptanya hubungan industrial di sektor informal di RUU Ketenagakerjaan baru, sebagai wujud mendukung kesejahteraan untuk seluruh pekerja di Indonesia.

Pinang Ranti, 22 September 2025


Tabik


Timboel Siregar