Headline News

Polres Asahan Gagalkan penyelundupan 18 Kg Sabu, 7000 Ekstasi Dan 3000 Happy Five di Tanjungnalai Asahan


ASAHAN, sensornews.id -  Satuan reserse narkoba polres asahan kembali mencetak prestasi gemilang dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram, 7000 butir pil ekstasi dan 3000 butir happy five, Sabtu (20/9/2025)di jalan Letjen Soeprato, Kelurahan perjuangan kecamatan Teluk Nibung kota Tanjungbalai.

 Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani memaparkan hal itu saat menggelar press realease di mapolres asahan, Senin (22/9/2025)

Melalui kasat narkoba Polres Aasahan AKP Mulyoto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat  bahwa akan adanya kapal motor bot, yang membawa narkotika dari perairan Bagan menuju perairan sungai Tanjungbalai. Menindak lanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan satu unit kapal motor bot besertabtiga orang pelaku kata Mulyoto. Saat dilakuka penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika yang diaembunyikan.di dalam karung putih dibagian belakang kapal tersebut, diantaranya, 18 kilogram sabu dikemas dalam plastik dengan beragam.merek teh cina  7000 butir pil ekstasi bergambar tengkorak merah dengan berat bruto  2798, 26 gram, 3000 butir happy five, serta 1 unit, dan tas ransel wsrna merah, swbagai barang bukti pendukung.


 Tiga orang tersangka yang diamankan yakni AF (31)H (22)dan A (23)sementara 2 orang lainnya berinisial A dan O berhasil melarikan diri, masih dalam.pengejaran.ucap Mulyoto.

 Dikatakan Mulyoto bahwa hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku.menerima.upah Rp1 juta per kilogram yang berhaail meteka bawa dari perairan Malaysia ke perbatasan perairan Indonesia.

Saat ini seluruh brang bukti betsama para tersangka, telah dibawa ke mapolres Asahan. Penindakan ini merubakan bentuk komitmen polres asahan dalam membetantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres asahan tegas Mulyoto. (safrudin simatupang)