Dituding Gadaikan LSD Dan Salahgunakan DD Masyarakat Geruduk Kantor Desa Silo Bonto Asahan
Kedatangan warga menggelar aksi demo dengan merentang spanduk mempertanyakan pemanfaatan dana desa(DD)tahun anggaran 2024 ada yang belum dikerjakan hingga tahun 2025 Pendemo menuding bahwa kepala Desa (Kades)Silo Bonto Kecamatan Silaulaut Asahan, Rusli alias Kelik telah menyalahgunakan anggaran dana Desa (DD) tahun 2024 yang diperuntukannya untuk mencetak sawah.
Tidak itu saja, Rusli juga menggadaikan lahan swadaya Desa (LSD)swluas 2800 meter milik Desa Silo Bonto kepada warga setempat dan menebang serta menjual batang pohon kelapa isi LSD tersebut.
Selain itu, Rusli juga meminjam uang Bumdes dari ketua Bumdes Silo Bonto sebesar Rp 100 juta pada tahun 2023, yang sampai saat ini belum dikembalikan ke BumDes Desa Silo Bonto.
Diketahu kebijakan yang dilakukan Rusli tidak sekalipun mendapat persetujuan anggota dan persetujuan dari badan musyawarah Desa (BPD)
Kordinator aksi Budi didampingi Muslim Simangunsong yang mendapat pengamann dari personel Polsek Airjoman, Polres Asahan, menuntut Kades Silo Bonto agar menggembalikan aset Desa, merealisasikan pembangunan irigasi yang menggunnakan DD tahun anggran 2024 serta mengembalikan uang Bumdes dalam waktu 7 hari kerja.
Sementara Rusli yang bersikap arogan dan anggap enteng terhadap warga, mengklarifikasi bahwa uang Bumdes yang dipinjamnya digunakannya untuk membayar pajak (PBB)
Sedangkan uang hasil penggadaian lahan akan dikembalikannya tetapi melalui musyawarah BPD.
Terkait permasalahan anggaran DD akan dikerjakan diselesaikan sebelum tanggal 31 Desember 2025, karena pelaksanaan DD ada ketentuannya kata Rusli.
Camat Silaulaut Asahan R.Siagian menjelaskan bahwa anggaran DD tidak boleh diperuntukkan untuk proyek nasional.
Camat bukan aprat penegak hukum kata siagian,hanya sebagai pembina ,jadi semua Desa harus dibina katanya.
Mengakhiri orasinya pendemo mendesak kepada Rusli , agar mengermalikan aset desa LSd yang digadaikannya, jika tidak memenuhi tuntutan yabg telah diutarakan , selama 7 hari, pendemo akan melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan meminta kepala desa dilengserkan (ML)