Ijin Andalalin wajib dipatuhi Pengembang Perumahan
KAB SIMALUNGUN , sensornews.id Jumat 24 /10/2025 di lokasi perumahan Sinaksak Gold Residence sudah terbangun rumah berderet ,satu areal dalam satu kawasan yang sama ,antara rumah FLPP/rumah subsidi type 36 dan Rumah Toko (RUKO) alamat jl gotong royong kelurahan sinaksak kecamatan tapian Dolok kabupaten simalungun.
Pengembang saat dihubungi wartawan sensornews.id melalui pesan WA mempertanyakan apakah perumahan Sinaksak Gold Recidence sudah memiliki analisis dampak lalulintas (andalalin) hanya menjawab nanti disampaikan ke bos pemilik perumahan jawab pesan WA.
Sensornews.id mencari informasi di dinas perhubungan kabupaten Simalungun ke salah satu pegawai inisial DS terkait ijin Andalalin Perumahan Sinaksak Gold Residence belum bisa di jawab ! Tapi sepengetahuan saya dan rekan pegawai dikantor Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun di pematang Raya kayaknya belum ada sebutnya ke wartawan sensor news!
Padahal undang-undang mengatakan bagi pengembang perumahan yang tidak mengurus Analisis Dampak Lalulintas (Andalin ) dari dinas perhubungan akan dikenai Sangsi Administratif dan Hukum sesuai Peraturan yang berlaku .
Andalalin wajib diurus untuk setiap pembangunan perumahan yang menimbulkan dampak terhadap lalu lintas.
Sangsi bagi perumahan yang tidak mengurus ijin Andalalin meliputi:
Penghentian sementara kegiatan,penghentian sementara pelayanan umum ,seperti pemberian layanan publik seperti : Sambungan Listrik,,Air PDAM,"dapat dihentikan sementara".
Denda administratif, Pembatalan dan Pencabutan Ijin.
Landasan Hukum Permenhub No 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin).
Sensornews.id ,berharap kepada Bapak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun agar segera turun meninjau ke lokasi perumahan Sinaksak Gold Residence apakah ? sudah mengantongi ijin Andalalin dari dinas perhubungan ? atau tidak ? (MG)

