Penjualan Besi Tua X Gedung IV Pasar Horas Harus Berdasarkan" Harga Analisis Pasar ?
PEMATANG SIANTAR , SensorNews.id - Pantauan sensornews.id di salah satu toko jual besi tua bekas usaha milik AG di jalan Asahan km 7 kabupaten Simalungun ,bahwa harga beli besi bekas , senilai Rp 4.700,00/kg (empat ribu tujuh ratus rupiah) (23/10/2025)
harga ini berlaku tanggal 23/10/2025 dan harga tolak penjualan ke toke besar di angka Rp 5.100,00/kg ucap AG.
Wartawan Sensornews.id terus menggali informasi mencoba mengirimkan pesan melalui wa kepada team penilai/apresial KJPP DASA'AD YUDISTIRA dan REKAN melalui nomor telepon wa yang diberikan bapak sekuter sinulingga S.kom jabatan penata laksana barang pemerintah kota pematang Siantar ,tapi sensornews.id tidak mendapat jawaban sampai berita ini di terbitkan.
Hasil liputan Sensornews pada hari Selasa 21/10/2025 langsung dikirimkan wartawan Sensornews pada hari kamis 23/10/2025, kepada Kapolresta kota Pematangsiantar AKBP Sah Udur Martogi Sitinjak ,melalui pengiriman pesan WA,liputan berita hanya sebagai laporan impormasi sensornews.id agar menjadi atensi untuk ditindaklanjuti dan kiranya dilakukan investigasi pendalaman oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) polres kota pematang Siantar apakah ada ? atau tidak ? kerugian negara yang ditimbulkan ? akibat penjualan besi tua tersebut !
Sensornews optimis, bahwa proses penjualan secara khusus aset pemerintah kota pematang Siantar berupa besi tua bekas bongkaran x gedung IV pasar horas melalui penunjukan langsung kepada perusahaan CV SHJ dengan nilai Rp.259.080.000,00 benar benar susuai prosedur dan peraturan perundang undangan yang berlaku ,serta penilaian harga sesuai dengan harga analisis pasar , dan segala proses penjualan secara khusus ,dengan nilai yang ditetapkan team penilai/apresial ,serta proses penunjukan langsung , tidak bertentangan dengan hukum ! serta terhindar dari " praktek-praktek kemupakatan jahat" korupsi. (MG)
