Satgas Ketahanan Pangan Harus Tegas Terhadap Pengusaha Kaplingan Yang Nakal
KAB SIMALUNGUN ,sensornews.id - Program ketahanan pangan yang menjadi salah satu nawacita bapak presiden republik Indonesia Prabowo Subianto bahwa Indonesia pada tahun 2026 harus swasembada beras, program ini harus didukung penuh semua elemen masyarakat Tanpa terkecuali, namun di daerah kabupaten Simalungun kecamatan Siantar ,tepatnya di desa sejahtera huta IV jl Asahan km V atau lokasi kaplingan perumahan hanya berjarak lebih kurang 150 m dari rumah dinas DANDIM 0207 kabupaten Simalungun ,telah terjadi peralihan fungsi lahan dari lahan basah sawah (LBS) menjadi kaplingan perumahan/pemukiman . (22/10/25)
Dilokasi telah terlihat penimbunan tanah,batu bata tertumpuk dan pembuatan jalan onderlak ke lokasi kaplingan serta pematokan luas kapling perumahan .
menurut salah satu warga yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa kaplingan perumahan sudah hampir terjual semuanya paling tinggal kira kira dua kaplingan lagi ucapnya kepada SensorNews.
SensoNews mencoba menghubungi Pengusaha kaplingan melalui via pesan wa yang menurut warga masyarakat sekitar marga Sinaga tidak mendapat jawaban.
Sensor news mencari informasi melalui pangulu / kepala desa sejahtera bahwa pemerintah desa sejahtera tidak dilibatkan dalam hal jual beli lahan, pengusaha kapling langsung ke hadapan Notaris membuat akte jual beli tanah, sampai saat ini saya selaku kepala desa belum ada pemberitahuan apakah tanah pertanian tersebut ! sudah mendapat persetujuan alih fungsi Dari lahan pertanian menjadi lahan kaplingan perumahan dari pemerintah kabupaten Simalungun.
pangulu menyebut bahwa akte jual tanah sebelum dijual kepada pengembang masih atas tanda tangan saya ucapnya tetapi setelah dijual kepada pengembang saya tidak mengetahui .
Pada pukul 13,49 wib siang, Sensor News mendapat telepon dari bapak Siahaan dan mengatakan bahwa beliau disuruh pengembang untuk menghubungi awak media online sensor news sembari bertanya ada apa tujuan menghubungi pak Sinaga? Lalu sensor news menjawab bahwa lahan pertanian yang nota banenya lahan basah sawah tidak diperbolehkan menjadi lahan kaplingan pemukiman sebagaiman hasil investigasi kami .
Sensor News berharap melalui pemberitaan ini Satuan tugas (SATGAS) Ketahanan Pangan Kabupaten Simalungun khususnya bapak H.Anthon Saragih selaku bupati kabupaten Simalungun , Kapolres Simalungun, TNI, Bulog dan semua unsur terkait agar segera turun langsung meninjau lokasi kaplingan perumahan dengan maksud dan tujuan agar luas lahan pertanian di kabupaten Simalungun tetap terjaga demi mendukung program bapak presiden republik Indonesia bapak Prabowo Subianto menuju indonesia swasembada pangan.
Sikap tegas dari satuan tugas ketahanan pangan Simalungun ditunggu masyarakat terhadap tindakan pengusaha lahan kaplingan , agar segera ditindak bila ada bukti pelanggaran hukum dan di proses secara hukum yang berlaku baik pelanggaran peraturan daerah (PERDA) pemerintah kabupaten Simalungun yang berlaku (MG).
 

 
 
 
