Langsung ke konten utama

Dedi Hardianto Resmi Jadi Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Periode, 2026 - 2031

                                  

SENSORNEWS.ID, Jakarta, Jum'at, 20. Feb, 2026. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, resmi melantik Dewan Pengawas (Dewas) dan jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026 - 2031. Pelantikan berlangsung di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026). Dalam pelantikan tersebut, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Dedi Hardianto, SH., ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang mewakili unsur buruh.

Penunjukan Dedi dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat representasi pekerja dalam fungsi pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kehadiran unsur buruh di posisi strategis Dewas diharapkan dapat memastikan program-program BPJS Ketenagakerjaan semakin berpihak pada kepentingan pekerja, sekaligus berjalan secara transparan dan akuntabel.

Muhaimin menekankan pentingnya tata kelola yang profesional dan berintegritas dalam pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran vital dalam memberikan perlindungan bagi jutaan pekerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. “BPJS Ketenagakerjaan harus terus meningkatkan kualitas layanan, memperluas cakupan kepesertaan, dan menjaga kepercayaan publik. Dewas dan Direksi yang baru dilantik diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut,” ujar Muhaimin.

Ia juga menilai masa jabatan 2026–2031 menjadi periode krusial di tengah dinamika dunia kerja yang semakin kompleks, termasuk transformasi digital, perubahan pola hubungan industrial, serta kebutuhan memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Sebagai Ketua Dewas yang baru, Dedi Hardianto diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan, menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial, serta mendorong kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan pekerja di berbagai sektor dan daerah.

Dengan komposisi Dewas dan Direksi yang baru, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin solid dalam menjalankan mandat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat secara berkelanjutan. (DOEL)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...