SENSOR NEWS. ID, Selasa, 24 Feb, 2026. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Transportasi, Industri Dan Angkutan (DPP-FTIA) Efendi Lubis, S.H, Menyatakan Apresiasi pada Komisi III DPR RI, saat beliau mengikuti rapat pleno DKN-KSBSI Senin, 23 Feb, 2026, di Kantor JSBSI, Jl. Cipinang Muara Raya No.33, Jatinegara-Jakarta Timur. Terkait Kasus kematian NS (13), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Samian, yang menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.Ugdnews.com -
Sukabumi - Kasus kematian NS (13), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Samian, yang menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap
anak. “Kita maraton selama 24 jam melakukan penyelidikan, dan perkara sudah kita naikkan pada tingkat penyidikan. Karena kita sudah menemukan beberapa alat bukti yang bisa kita yakini bahwa ada peristiwa pidana, yakni dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap korban anak, saudara NS,”
ujar Samian, Minggu (22/2/2026) malam. Menurutnya, peningkatan status perkara dilakukan setelah kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan intensif selama 24 jam. Proses penanganan kasus ini menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan pembuktian dilakukan secara objektif dan berbasis ilmiah. Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga melibatkan pendalaman psikologi forensik serta pemeriksaan toksikologi forensik dengan berkoordinasi bersama Mabes Polri. Hasil visum luar terhadap korban menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh dan area wajah. Luka tersebut diduga akibat trauma panas serta benturan benda tumpul. Sementara itu, hasil autopsi
hingga kini masih menunggu keterangan resmi dari ahli forensik. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Salah satunya adalah ibu tiri korban berinisial TR (47) yang telah menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan independen. Penetapan tersangka masih menunggu kelengkapan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. -Tanggapan Ketua Komisi III DPR RI Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus kematian anak berinisial NS (12) yang
diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, hingga ke tahap persidangan. Komisi III DPR secara tegas mengutuk peristiwa tersebut. Habiburokhman mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Sukabumi, agar menerapkan pasal yang tepat dalam menjerat terduga pelaku. Ia menyarankan penyidik menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumnya adalah 15 tahun penjara,”
kata Habiburokhman di Jakarta, Ahad, 22 Februari 2026, seperti dikutip dari Tempo.co Selain itu, Habiburokhman juga meminta penyidik mendalami secara cermat rangkaian perbuatan yang dialami korban. Menurutnya, apabila kekerasan tersebut dilakukan secara berulang atau berkelanjutan, hal itu dapat menjadi faktor pemberat bagi terduga pelaku. “Kami akan terus kawal kasus ini sampe ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujarnya. Direktur Operasional SensorNews.Id (DOSNI) EL
Komentar