Langsung ke konten utama

DPP - FTIA Apresiasi Komisi III DPR Ikut Mengawal Kasus Kematian Bocah NS di Kab. Sukabumi

SENSOR NEWS. ID, Selasa, 24 Feb, 2026. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Transportasi, Industri Dan Angkutan (DPP-FTIA) Efendi Lubis, S.H, Menyatakan Apresiasi pada Komisi III DPR RI, saat beliau mengikuti rapat pleno DKN-KSBSI Senin, 23 Feb, 2026, di Kantor JSBSI, Jl. Cipinang Muara Raya No.33, Jatinegara-Jakarta Timur. Terkait Kasus kematian NS (13), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Samian, yang menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.Ugdnews.com -

Sukabumi - Kasus kematian NS (13), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Samian, yang menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap

anak. “Kita maraton selama 24 jam melakukan penyelidikan, dan perkara sudah kita naikkan pada tingkat penyidikan. Karena kita sudah menemukan beberapa alat bukti yang bisa kita yakini bahwa ada peristiwa pidana, yakni dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap korban anak, saudara NS,”

ujar Samian, Minggu (22/2/2026) malam. Menurutnya, peningkatan status perkara dilakukan setelah kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan intensif selama 24 jam. Proses penanganan kasus ini menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan pembuktian dilakukan secara objektif dan berbasis ilmiah. Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga melibatkan pendalaman psikologi forensik serta pemeriksaan toksikologi forensik dengan berkoordinasi bersama Mabes Polri. Hasil visum luar terhadap korban menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh dan area wajah. Luka tersebut diduga akibat trauma panas serta benturan benda tumpul. Sementara itu, hasil autopsi

hingga kini masih menunggu keterangan resmi dari ahli forensik. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Salah satunya adalah ibu tiri korban berinisial TR (47) yang telah menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan independen. Penetapan tersangka masih menunggu kelengkapan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. -Tanggapan Ketua Komisi III DPR RI Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus kematian anak berinisial NS (12) yang

 diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, hingga ke tahap persidangan. Komisi III DPR secara tegas mengutuk peristiwa tersebut. Habiburokhman mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Sukabumi, agar menerapkan pasal yang tepat dalam menjerat terduga pelaku. Ia menyarankan penyidik menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumnya adalah 15 tahun penjara,”

kata Habiburokhman di Jakarta, Ahad, 22 Februari 2026, seperti dikutip dari Tempo.co Selain itu, Habiburokhman juga meminta penyidik mendalami secara cermat rangkaian perbuatan yang dialami korban. Menurutnya, apabila kekerasan tersebut dilakukan secara berulang atau berkelanjutan, hal itu dapat menjadi faktor pemberat bagi terduga pelaku. “Kami akan terus kawal kasus ini sampe ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujarnya. Direktur Operasional SensorNews.Id (DOSNI) EL










Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...