Langsung ke konten utama

DPP - FTIA Apresiasi Pernyataan Sikap SEPETA, Aplikator Gojek dan Grab Akan Bayar Iuran BPJS Bagi Driver Online


SENSORNEWS.ID, Jakarta, Sabtu, 21 Feb, 2026. Dewan Pengurus Pusat Federasi Transportasi Dan Industri (DPP - FTIA), Efendi Lubis, Selaku Ketua Umum, Dan adalah bahagian Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform (SRPP). Mengatakan Apresiasi Pernyataan Sikap Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menegaskan bahwa aplikasi transportasi online, Gojek dan Grab, memang kewajiban memberikan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh driver online roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Sedangkan Grab hanya mengalokasikan 100 milyar untuk BHR dan pembayaran BPJS Tenaga kerja kepada driver kategori juara.Data BPJS Tenagakerja kerja Oktober 2025 mencatat hanya 351.097 Driver Online menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dari 2.5 juta Driver Online yang aktif, bahkan kementrian perhubungan mencatat lebih dari 7 juta driver Online di Indonesia. Ini Amanat Regulasi, Bukan Kebaikan Korporasi Amanat ini merujuk 

pada Keputusan Menteri Perhubungan KP.1001 Tahun 2022 sebagai perubahan keputusan Menteri Perhubungan (KEPMENHUB) No. 667 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa perusahaan aplikasi diberi kewenangan mengambil maksimal 5% untuk kesejahteraan driver di luar komisi 15%. Artinya, Skema pengambilan 5% tersebut sudah berjalan sejak 2022. Dana kesejahteraan itu bersumber dari sistem potongan aplikasi. Dana tersebut bukan berasal dari “uang perusahaan”, melainkan dari ekosistem kerja driver dan pelanggan melalui potongan aplikasi.

SEPETA mengingatkan, Komisi dan potongan ini berasal dari customer dan driver. Ini uang Driver Online, bukan uang Aplikator! Ini bukan kebaikan, ini adalah hak yang selama bertahun-tahun tidak dinikmati driver. Tegas Iwan Setiawan, Ketua SEPETA Dengan demikian, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bukanlah bentuk kemurahan hati aplikator, melainkan penggunaan dana kesejahteraan yang memang diperuntukkan bagi driver. Negara Sudah Memberikan Insentif

SEPETA juga menegaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan diskon 50% selama 1 tahun dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran subsidi Rp.8.400 dari Iuran sebelumnya Rp.16.800/bulan. Artinya, Beban iuran yang harus dibayarkan perusahaan sudah lebih ringan. Tidak ada alasan finansial untuk menunda atau membatasi pemberian jaminan sosial kepada driver. SEPETA Tolak Diskriminasi Berdasarkan Rating

SEPETA menolak keras jika pemberian BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada driver dengan rating tertentu (misalnya kategori “baik atau driver juara”). Karena: Setiap driver, baik full time maupun part time, memiliki risiko kerja yang sama di jalan. Setiap driver tetap berkontribusi melalui potongan aplikasi.Minimal mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai perlindungan resiko kerja. Tidak ada perbedaan risiko kecelakaan antara rating tinggi atau rendah.

                                 

Perlindungan sosial adalah hak universal pekerja platform digital, bukan insentif berbasis performa algoritma yang ditentukan sepihak Fakta Kontribusi Kerja Driver Perlu dipahami, kontribusi driver terhadap platform tidak hanya diukur dari lamanya jam kerja, tetapi juga dari nilai transaksi dan potongan aplikasi. Contoh:

Driver A bekerja 10 jam, mendapat 10 orderan dengan nominal Rp100.000 dengan potongan aplikasi 20% sekitar Rp.20.000, Driver B bekerja 4 jam, mendapat 5 orderan dengan nominal Rp150.000 dengan potongan aplikasi 20% sekitar Rp.30.000, Artinya kedua driver sudah memberikan kontribusi Rp.20.000 dan Rp.30.000, Dalam sistem potongan aplikasi, kontribusi keduanya hampir setara Keduanya tetap memberikan kontribusi sebesar 20 %. Maka tidak adil jika hak perlindungan sosial dibatasi berdasarkan jam kerja atau rating semata.

Atas dasar tersebut SEPETA menyatakan sikap 

1. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban regulatif dan moralitas aplikator.

2. Dana 5% kesejahteraan harus transparan dan diprioritaskan untuk perlindungan sosial driver.

3. Pemberian BPJS tidak boleh diskriminatif.

4. Pemerintah harus memastikan pengawasan dan penegakan regulasi berjalan tegas.

5. Akui pengemudi transportasi online ojol, taxsol, kurir sebagai pekerja platform

6. Berikan Tunjangan Hari Raya/ Bonus Hari Raya 2026 

berkeadilan kepada seluruh Driver Online berdasarkan partisipasi kerja dalam setahun tanpa syarat! Terahir mengingatkan bahwa perjuangan driver online bukan semata soal BPJS, tetapi tentang keadilan dalam relasi kerja platform digital. Jika hari ini BPJS mulai dibayarkan, maka itu bukan hadiah. Itu adalah pengembalian hak yang selama ini tertahan. Selain itu jika benar Driver online memperoleh hak BPJS Tenagakerja artinya semakin menguatkan bahwa Driver online adalah pekerja platform (DOEL)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...