DPP - FTIA Apresiasi Pernyataan Sikap SEPETA, Aplikator Gojek dan Grab Akan Bayar Iuran BPJS Bagi Driver Online
Sedangkan Grab hanya mengalokasikan 100 milyar untuk BHR dan pembayaran BPJS Tenaga kerja kepada driver kategori juara.Data BPJS Tenagakerja kerja Oktober 2025 mencatat hanya 351.097 Driver Online menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dari 2.5 juta Driver Online yang aktif, bahkan kementrian perhubungan mencatat lebih dari 7 juta driver Online di Indonesia. Ini Amanat Regulasi, Bukan Kebaikan Korporasi Amanat ini merujuk
pada Keputusan Menteri Perhubungan KP.1001 Tahun 2022 sebagai perubahan keputusan Menteri Perhubungan (KEPMENHUB) No. 667 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa perusahaan aplikasi diberi kewenangan mengambil maksimal 5% untuk kesejahteraan driver di luar komisi 15%. Artinya, Skema pengambilan 5% tersebut sudah berjalan sejak 2022. Dana kesejahteraan itu bersumber dari sistem potongan aplikasi. Dana tersebut bukan berasal dari “uang perusahaan”, melainkan dari ekosistem kerja driver dan pelanggan melalui potongan aplikasi.
SEPETA mengingatkan, Komisi dan potongan ini berasal dari customer dan driver. Ini uang Driver Online, bukan uang Aplikator! Ini bukan kebaikan, ini adalah hak yang selama bertahun-tahun tidak dinikmati driver. Tegas Iwan Setiawan, Ketua SEPETA Dengan demikian, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bukanlah bentuk kemurahan hati aplikator, melainkan penggunaan dana kesejahteraan yang memang diperuntukkan bagi driver. Negara Sudah Memberikan Insentif
SEPETA juga menegaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan diskon 50% selama 1 tahun dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran subsidi Rp.8.400 dari Iuran sebelumnya Rp.16.800/bulan. Artinya, Beban iuran yang harus dibayarkan perusahaan sudah lebih ringan. Tidak ada alasan finansial untuk menunda atau membatasi pemberian jaminan sosial kepada driver. SEPETA Tolak Diskriminasi Berdasarkan Rating
SEPETA menolak keras jika pemberian BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada driver dengan rating tertentu (misalnya kategori “baik atau driver juara”). Karena: Setiap driver, baik full time maupun part time, memiliki risiko kerja yang sama di jalan. Setiap driver tetap berkontribusi melalui potongan aplikasi.Minimal mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai perlindungan resiko kerja. Tidak ada perbedaan risiko kecelakaan antara rating tinggi atau rendah.
Perlindungan sosial adalah hak universal pekerja platform digital, bukan insentif berbasis performa algoritma yang ditentukan sepihak Fakta Kontribusi Kerja Driver Perlu dipahami, kontribusi driver terhadap platform tidak hanya diukur dari lamanya jam kerja, tetapi juga dari nilai transaksi dan potongan aplikasi. Contoh:
Driver A bekerja 10 jam, mendapat 10 orderan dengan nominal Rp100.000 dengan potongan aplikasi 20% sekitar Rp.20.000, Driver B bekerja 4 jam, mendapat 5 orderan dengan nominal Rp150.000 dengan potongan aplikasi 20% sekitar Rp.30.000, Artinya kedua driver sudah memberikan kontribusi Rp.20.000 dan Rp.30.000, Dalam sistem potongan aplikasi, kontribusi keduanya hampir setara Keduanya tetap memberikan kontribusi sebesar 20 %. Maka tidak adil jika hak perlindungan sosial dibatasi berdasarkan jam kerja atau rating semata.
Atas dasar tersebut SEPETA menyatakan sikap
1. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban regulatif dan moralitas aplikator.
2. Dana 5% kesejahteraan harus transparan dan diprioritaskan untuk perlindungan sosial driver.
3. Pemberian BPJS tidak boleh diskriminatif.
4. Pemerintah harus memastikan pengawasan dan penegakan regulasi berjalan tegas.
5. Akui pengemudi transportasi online ojol, taxsol, kurir sebagai pekerja platform
6. Berikan Tunjangan Hari Raya/ Bonus Hari Raya 2026
berkeadilan kepada seluruh Driver Online berdasarkan partisipasi kerja dalam setahun tanpa syarat! Terahir mengingatkan bahwa perjuangan driver online bukan semata soal BPJS, tetapi tentang keadilan dalam relasi kerja platform digital. Jika hari ini BPJS mulai dibayarkan, maka itu bukan hadiah. Itu adalah pengembalian hak yang selama ini tertahan. Selain itu jika benar Driver online memperoleh hak BPJS Tenagakerja artinya semakin menguatkan bahwa Driver online adalah pekerja platform (DOEL)
Komentar