Langsung ke konten utama

Fakta Terungkap! Polres Simalungun Buka Suara soal Polemik Muhammad Nur — Bukan Dilepas, Tapi Masuk Jalur Rehabilitasi

 

SENSORNEWS.ID, Simalungun, Minggu, 22, Feb, 2026. Polemik seputar penanganan kasus narkoba yang menyeret nama Muhammad Nur alias Memet akhirnya mendapat jawaban resmi dari Polres Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, angkat bicara dan meluruskan berbagai informasi yang beredar di publik, Minggu (22/2/2026) sekira pukul 10.10 WIB.

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyoroti keputusan Polres Simalungun yang menyerahkan Muhammad Nur ke Badan Narkotika Nasional (BNN), seolah-olah pria 37 tahun asal Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas itu "dilepaskan begitu saja." Bahkan, polemik ini berbuntut pada saling tuding antara Kasat Narkoba Polres Simalungun dan kalangan wartawan terkait prosedur konfirmasi pemberitaan. "Perlu kami luruskan bahwa penanganan perkara ini sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Muhammad Nur bukan dilepas, melainkan diarahkan ke rehabilitasi medis karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dari dirinya, namun hasil tes urine menunjukkan positif Amfetamine dan Metafetamine," ujar AKP Verry Purba kepada awak media.

Kronologi Penangkapan, Rumah Kosong Jadi Lokasi Pesta Sabu, Peristiwa ini bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Tim Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan tiga orang di sebuah rumah kosong di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Ketiga orang yang diamankan adalah Dicki Indriyan (31 tahun), warga Huta VIII Pasar III Nagori Naga Jaya I, Ismail Syahbali alias Cuntit (41 tahun), warga Huta III Bandar Huluan Nagori Naga Jaya I serta, Muhammad Nur alias Memet (37 tahun), warga Huta III Rabuhit Nagori Rabuhit.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan. Dari Dicki Indriyan, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip besar berisi sabu, 4 plastik klip kecil berisi sabu, 1 pil diduga ekstasi merek Heineken, 1 bong (alat hisap sabu), 2 timbangan digital, 2 kaca pirek, uang tunai Rp100.000, serta berbagai plastik klip kosong dan korek api. Sementara dari Ismail alias Cuntit, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu dan 1 unit ponsel merek Vivo warna hitam.

Namun dari Muhammad Nur alias Memet — tidak ditemukan barang bukti narkotika sama sekali. Peran Masing-Masing Tersangka Terungkap Jelas, Berdasarkan keterangan para tersangka kepada penyidik, peran masing-masing pihak sudah tergambar terang. Dicki Indriyan mengakui dirinya sebagai penjual sabu, yang memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisal Bejo yang diketahui merupakan kurir dari penjual bernama Danu.

"Tersangka Dicki Indriyan berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu kepada siapa saja yang ingin membeli," ucap AKP Verry Purba mengutip hasil pemeriksaan. Sementara Ismail alias Cuntit mengakui membeli sabu dari Dicki untuk digunakan sendiri. Ismail bahkan bukan orang baru dalam kasus narkoba — ia pernah dihukum 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada 2018 atas kasus serupa.

Adapun Muhammad Nur alias Memet datang ke lokasi bukan untuk transaksi narkoba, melainkan untuk menagih upah kerjanya kepada Ismail, karena ia merupakan pekerja pemasang baja ringan milik Ismail. Nahas, sebelum diamankan petugas, Memet sempat ditawari dan menggunakan sabu oleh Ismail. Memet Masuk Jalur Rehabilitasi, Bukan Dilepas, AKP Verry Purba menegaskan bahwa penyerahan Muhammad Nur ke BNN Kabupaten Simalungun sepenuhnya sesuai regulasi yang berlaku.

"Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010, penyalahguna dan pecandu narkotika yang tidak terbukti sebagai pengedar diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial, bukan ke proses pidana," ungkap AKP Verry Purba. Hasil tes urine Memet yang positif Amfetamine dan Metafetamine menjadi dasar hukum penempatan dirinya ke jalur rehabilitasi. Ini justru bentuk perlindungan negara terhadap korban penyalahgunaan narkoba.

Proses Hukum Terus Berjalan, Kasi Humas memastikan proses hukum terhadap dua tersangka utama, yakni Dicki Indriyan dan Ismail Syahbali alias Cuntit, terus berjalan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Barang bukti narkotika telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara untuk diuji. Berkas perkara pun tengah dilengkapi untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 235 ayat (1) KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025, dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan barang bukti yang telah terpenuhi. "Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara ini berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas AKP Verry Purba. Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi Humas Polres Simalungun guna menghindari kesimpangsiuran informasi. (D T bolon )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...