Langsung ke konten utama

Kasus Eks Kapolres Bima, Ketua Komisi III DPR Minta Hukuman Lebih Berat

                                                           

SENSORNEWS.ID. Jakarta, Sabtu, 21 Feb, 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkoba, bisa dihukum berat jika memang terbukti melanggar pidana. ‎"Apabila eks Kapolres Bima tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku pidana biasa," kata dia, Senin (16/2/2026).

‎"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," sambungnya. ‎Karena itu, Politikus Gerindra ini mendukung langkah tegas Polri dalam menindaklanjuti kasus tersebut. ‎"Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun," jelas Habiburokhman.

‎Selain itu, menurut dia, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, hingga pidana. ‎Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Edison Isir menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Setiap oknum dipastikan akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

‎Penegasan tersebut disampaikan Jhonny usai mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkotika. ‎“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka, termasuk oknum internal Polri,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

‎Tak Beri Ruang ‎Menurut dia, narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas tanpa pandang bulu. Komitmen tersebut, kata Jhonny, berlaku baik bagi masyarakat umum maupun anggota Polri. ‎“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ujarnya.

‎Jhonny menambahkan, kepercayaan publik merupakan modal utama institusi kepolisian. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas Polri akan ditindak secara tegas dan proporsional. ‎Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah mengambil langkah hukum terhadap oknum anggota kepolisian beserta pihak keluarga yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

‎“Ini bukti nyata bahwa tidak ada impunitas,” tegasnya. ‎Polri Pastikan Penanganan Kasus Profesional dan Sesuai Fakta ‎Jhonny memastikan seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Penyelidikan dan penyidikan, kata dia, dilakukan secara profesional serta transparan. ‎“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.

‎Bahkan, lanjut Jhonny, pemeriksaan terhadap anggota internal Polri dilakukan dengan standar yang lebih ketat dibandingkan penanganan perkara umum. ‎Langkah tersebut merupakan bagian dari instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan. ‎“Siapapun yang terlibat akan diproses hukum dan kode etik tanpa terkecuali,” pungkasnya. (DOEL)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...