Langsung ke konten utama

Layanan 110 Jalur Cepat Bagi Masyarakat Untuk Melaporkan Kejadian Darurat

                                                  

 SENSORNews.id, Asahan, Sum.Utara, Selsa, 24 Feb 2026. Berdasarkan laporan maayarakat melalui call center 110, personel polres asahan bergerak sigap mengamankan seorang pria  berinisial D.Z.D (42)yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang perempuan  yang merupakan tetangga pelaku di wilayah kota kisaran barat, kabupaten asahan .

Peristiwa yang terjadi Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB, saat situasi memanas dan korban mengalami kekerasan, warga segera menghubungi layanan darurat 110.  Laporan dimaksud langsung diteruskan ke piket fungsi dan personel satreskrim tanpa menunggu lama turun kelokasi kejadian  Setelah laporan masuk,tak lama setelah kejadian , setibanya dilokasi,  petugas mendapati korban mengalami luka akibat pemukulan. Polisi kemudian langsung mengamankan terduga pelaku langsung membawanya ke mapolres asahan guna proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan berupa sebatang kayu sepanjang 1meter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut Berdasarkan hasil penyelidikan awal peristiwa ini dipicu oleh perselisihan keluarga yang sudah lama. Terduga pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan jekerasan yang menyebabkan salah satu korban mengalami luka memar di bagian pipi dan kepala, sementara korban lainnya mengalami bengjak dibagian kepala serta luka pada tangan hingga tidak dapat digerakkan. Berkat respon cepat atas laporan masyarakat, situasi segera dapat dikendalikan dan pelaku diamankan, sebelum kondisi semakin memburuk.

Kasat reskrim polres asahan AKP Immanuel P Simamora menegaskan bahwa tersangka  telah dijerat pasal 466 ayat (1) undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Layanan 110 jalur cepat bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat.(jurnalis ml)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...