SENSORNews.id, Asahan, Sum.Utara, Selsa, 24 Feb 2026. Berdasarkan laporan maayarakat melalui call center 110, personel polres asahan bergerak sigap mengamankan seorang pria berinisial D.Z.D (42)yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang perempuan yang merupakan tetangga pelaku di wilayah kota kisaran barat, kabupaten asahan .
Peristiwa yang terjadi Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB, saat situasi memanas dan korban mengalami kekerasan, warga segera menghubungi layanan darurat 110. Laporan dimaksud langsung diteruskan ke piket fungsi dan personel satreskrim tanpa menunggu lama turun kelokasi kejadian Setelah laporan masuk,tak lama setelah kejadian , setibanya dilokasi, petugas mendapati korban mengalami luka akibat pemukulan. Polisi kemudian langsung mengamankan terduga pelaku langsung membawanya ke mapolres asahan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan berupa sebatang kayu sepanjang 1meter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut Berdasarkan hasil penyelidikan awal peristiwa ini dipicu oleh perselisihan keluarga yang sudah lama. Terduga pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan jekerasan yang menyebabkan salah satu korban mengalami luka memar di bagian pipi dan kepala, sementara korban lainnya mengalami bengjak dibagian kepala serta luka pada tangan hingga tidak dapat digerakkan. Berkat respon cepat atas laporan masyarakat, situasi segera dapat dikendalikan dan pelaku diamankan, sebelum kondisi semakin memburuk.Kasat reskrim polres asahan AKP Immanuel P Simamora menegaskan bahwa tersangka telah dijerat pasal 466 ayat (1) undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Layanan 110 jalur cepat bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat.(jurnalis ml)
Komentar