Ormas Madas Nusantara-LSM LIRA, Bentuk Satgas Pengawas & Proses Hukum Akan Menjerat Penyedia MBGTidak Layak.
2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan • Pasal 143: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dipidana. • Sanksi: Ancaman pidana penjara atau denda hingga miliaran rupiah (bahkan bisa bertambah jika menimbulkan kerugian kesehatan manusia atau kematian). 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jika makanan busuk menyebabkan keracunan, luka berat, atau kematian, penyedia dapat dijerat pasal kelalaian: • Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain mati (ancaman pidana penjara paling lama 5
tahun). • Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau sakit (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun). 4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan • Pasal 190 (UU sebelumnya, penyesuaian di UU Kesehatan baru): Mengedarkan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. 5. Masalah Harga Tidak Sesuai Jika harga atau kualitas makanan tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak awal, penyedia juga bisa dituntut secara perdata maupun pidana penipuan (KUHP 378) jika ada unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas, misalnya
harga makanan yang diberikan tidak sesuai plafon harga. “Jika masyarakat menemukan masyalah seperti itu dapat melaporkan ke Satgas Pengawas MBG Madas Nusantara-LSM LIRA. Dengan membuat laporan beserta dokumentasi foto, testimoni, saksi maupun bukti-bukti lainnya,” papar Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. Adapun laporan dapat disampaikan melalui email : madasnu@gmail.com, dpp.lira@gmail.com dan Hotline Wa Sekjen Madasnu H.Fauzi 0812-3123-7712 0888-9080-471 atau 0811-909-654 Selanjutnya Madas Nusantara
dan LSM LIRA akan memproses hukum melalui Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK serta melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP). M.Qodari yang sebelumnya pernah tergabung di Kepengurusan LSM LIRA dengan Rekor Muri itu (DOSNI)
Komentar