SensorNews.Id - Jakarta Barat, Rabu 25 Februari 2026.
Dewan Pimpinan Cabang PERADIN Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak masyarakat. Pada Rabu (25/02/2026), jajaran pengurus menerima 9 berkas pengaduan warga terkait belum diterimanya ganti rugi atas gusuran jalan di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berkas pengaduan tersebut mencakup lahan dengan total luas kurang lebih 2 hektar, yang hingga saat ini menurut keterangan warga masih belum mendapatkan kejelasan pembayaran ganti rugi.
Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Ketua RW 08, Rudi Cahyadi, kepada Ketua BPC PERADIN Jakarta Barat, Hartono Suwongso, SH, yang didampingi Bendahara M. Syarifudin, SH. Dalam pertemuan tersebut, pihak PERADIN menyatakan sikap tegas untuk mengawal dan memperjuangkan hak warga hingga tuntas.
Ketua BPC PERADIN Jakarta Barat, Hartono Suwongso, SH, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara profesional dan terukur.
“Kami siap membantu dan mengawal persoalan ini sampai warga mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada hak masyarakat yang terabaikan,” tegasnya di hadapan warga RW 08.
Sementara itu, Ketua RW 08 Rudi Cahyadi menyampaikan apresiasi atas respon cepat PERADIN Jakarta Barat dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pembangunan infrastruktur harus tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum. PERADIN Jakarta Barat berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah hukum, mulai dari kajian dokumen, mediasi dengan pihak terkait, hingga upaya hukum lanjutan apabila diperlukan.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa PERADIN hadir sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan dan melindungi hak masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat.
🔥 PERADIN Jakarta Barat – Siap Kawal Hak Rakyat Hingga Tuntas
(HS, S.H)


Komentar