Langsung ke konten utama

PHK SEPIHAK 150 BURUH MENGADUKAN NASIBNYA KE DPRD KAB.BOGOR.

                                      
                    Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menerima perwakilan pekerja.

SENSORNEWS.ID, Kab.Bogor, Cibinong - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP KEP– SPI Kabupaten Bogor mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang terjadi di PT Argha Karya Prima Industry Tbk kepada DPRD Kabupaten Bogor.  Audiensi DPC FSP KEP - KSPI dengan DPRD Kabupaten Bogor dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026. Ketua DPC FSP KEP–KSPI Kabupaten Bogor, Mujimin, mengatakan pihaknya meminta DPRD Kabupaten Bogor memfasilitasi pertemuan dengan manajemen perusahaan melalui Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor.

“Kami datang untuk meminta DPRD Kabupaten Bogor memfasilitasi audiensi dengan Komisi IV agar persoalan PHK ini dapat dibahas secara terbuka dan objektif serta direksi perusahaan bisa dihadirkan,” ujar Mujimin, Jumat (27/2/2026). Menurut Mujimin, peristiwa bermula pada 10 Februari 2026 saat pekerja asisten operator yang selesai menjalani shift malam dipanggil dan dikumpulkan oleh manajemen perusahaan. 

Dalam pertemuan tersebut, pekerja disebut menerima pemberitahuan rencana PHK dan tawaran untuk kembali bekerja melalui perusahaan alih daya (outsourcing). "Pekerja diminta menandatangani surat kesediaan PHK dengan kompensasi dua kali pesangon, PMTK, serta UPH sebesar 15 persen. Selain itu, diserahkan pula perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dari perusahaan outsourcing," kata Mujimin.Mujimin menilai, proses tersebut tidak sesuai prosedur. Surat pemberitahuan PHK diberikan 

tanpa ruang tanggapan dari pekerja. Bahkan, pekerja yang menolak menandatangani surat PHK diminta keluar ruangan dan pulang. Kami mengirimkan surat permintaan perundingan bipartit, sekaligus surat keberatan dan penolakan PHK," ujar Mujimin. Lanjutnya, perundingan bipartit sempat dilakukan, namun perusahaan tetap melanjutkan PHK terhadap sekitar 150 pekerja. Tercatat tiga pekerja secara tegas menolak PHK tersebut. “Pekerja menolak PHK ini karena merasa tidak ada dialog yang layak sebelumnya. Kami ingin ada penyelesaian melalui mekanisme musyawarah dan sesuai aturan yang 

berlaku,” kata Mujimin.Ia menegaskan, tuntutan utama serikat pekerja adalah agar para pekerja yang terdampak dapat dipekerjakan kembali. “Harapan kami jelas, ada langkah untuk reinstatement atau mempekerjakan kembali pekerja yang terdampak,” ucap Mujimin. "Selain meminta fasilitasi DPRD, pihaknya juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan bertindak tegas dan profesional dalam menangani persoalan tersebut," sambungnya.Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut dan membuka 

komunikasi dengan manajemen perusahaan. “Kami akan mempelajari dan mengoordinasikan persoalan ini dengan pihak manajemen. Kami meminta waktu sekitar satu minggu untuk membuka ruang komunikasi,” ujar Sastra Winara. Sastra Winara menegaskan DPRD Kabupaten Bogor siap memfasilitasi dialog antara para pihak guna mencari solusi yang berkeadilan.“Pada prinsipnya, DPRD Kabupaten Bogor siap memfasilitasi dialog agar ada solusi yang baik dan berkeadilan bagi semua pihak,” tutup Sastra Winara. (***)

"Kami mengirimkan surat permintaan perundingan bipartit, sekaligus surat keberatan dan penolakan PHK,"  perundingan bipartit sempat dilakukan, namun perusahaan tetap melanjutkan PHK terhadap sekitar 150 pekerja. Tercatat tiga pekerja secara tegas menolak PHK tersebut.“Pekerja menolak PHK ini karena merasa tidak ada dialog yang layak sebelumnya. Kami ingin ada penyelesaian melalui mekanisme musyawarah dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Mujimin. (DOSNI)










Ia menegaskan, tuntutan utama serikat pekerja adalah agar para pekerja yang terdampak dapat dipekerjakan kembali.

“Harapan kami jelas, ada langkah untuk reinstatement atau mempekerjakan kembali pekerja yang terdampak,” ucap Mujimin.

"Selain meminta fasilitasi DPRD, pihaknya juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan bertindak tegas dan profesional dalam 

menangani persoalan tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut dan membuka komunikasi dengan manajemen perusahaan.

“Kami akan mempelajari dan mengoordinasikan persoalan ini dengan pihak manajemen. Kami meminta waktu sekitar satu minggu untuk membuka ruang komunikasi,” ujar Sastra Winara.

Sastra Winara menegaskan DPRD Kabupaten Bogor siap memfasilitasi dialog antara para pihak guna mencari solusi yang berkeadilan.

“Pada prinsipnya, DPRD Kabupaten Bogor siap memfasilitasi dialog agar ada solusi yang baik dan berkeadilan bagi semua pihak,” tutup Sastra Winara. (***)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...