Langsung ke konten utama

PRESIDEN LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA) MINTA APH TELUSURI PERAN PENDAMPING DESA DI POLEMIK DANA DESA

                                     

SENSORNEWS.ID,. Presiden Lembaga Swadaya Massyrakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Drs. KRH, H.M. Jusuf Rizal, SE, S.H, M.Si meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri peran pendamping desa dalam polemik pengelolaan Dana Desa di Rappolemba, Kecamatan Tompobulu. (25/2/2026) Permintaan itu disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan Lapangan Baji’ Minasa senilai Rp556.261.350. (Rp556,2 juta).

Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain ketidakjelasan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggunaan alat berat yang disebut tidak dianggarkan, hingga dugaan adanya permintaan kepada kreator lokal agar tidak mempublikasikan aktivitas proyek. Jusuf Rizal yang dikenal garang dalam aksi-aksi pemberantasan korupsi menilai polemik tersebut tidak hanya menyangkut pemerintah desa dan pelaksana proyek, juga patut ditelusuri peran pendamping desa maupun pendamping kecamatan. Kalau pendamping desa ikut masuk dalam ranah teknis seperti penyusunan RAB atau proses proyek, ini perlu ditelusuri. Pendamping desa bukan pelaksana proyek,” kata Jusuf Rizal. Ia menyebut sejumlah fakta di lapangan memunculkan pertanyaan publik.

Di antaranya, nama pendamping kecamatan disebut warga diduga terlibat dalam penyusunan RAB proyek. Selain itu, pendamping desa juga dikaitkan dengan pernyataan bahwa alat berat yang digunakan tidak tercantum dalam penganggaran Dana Desa. Menurutnya, pendamping desa seharusnya berfungsi sebagai fasilitator pembangunan, bukan sebagai pelaksana teknis maupun penyusun dokumen perencanaan seperti RAB.

“Semua pihak yang memiliki peran dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan harus terbuka,” ujarnya. LIRA menilai penelusuran peran pendamping desa penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Hingga kini, pihak pendamping desa maupun pendamping kecamatan masih terbuka untuk memberikan klarifikasi. (DOSNI)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...