Langsung ke konten utama

Terkait Parkiran Di Luar Area RSUD Labuan, Begini Kata Pihak Manajemen Rumah Sakit


SensorNews.Id - Pandeglang, menyoal tentang adanya parkiran kendaraan bermotor depan area RSUD Labuan, ternyata menuai kontroversi.

Dalam hal tersebut, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan mengeluarkan klarifikasi resmi, tentang polemik tersebut yang sering menjadi perhatian dan keluhan pengguna jalan di sekitar area rumah sakit. 

Dalam penjelasan yang disampaikan manajemen melalui humasnya mengungkapkan terkait parkir kendaraan bermotor, bukan berada dalam kewenangan," dalam hal ini, kami selaku manajemen RSUD Labuan, tidak ada keterkaitanya dengan pengelolaan Parkiran," ungkap Ida Komala S.SOS MA kepala Instalasi Humas dan PKRS kepada awak media. 23/02/2026.

Ida Juga menerangkan secara detail tentang awal perencanaan pembangunan lahan parkir RSUD direncanakan sejak bulan November 2025," perencanaan penyediaan lahan parkir untuk RSUD Labuan telah melalui tahapan yang matang dan panjang. Awalnya pak. Pihak manajemen telah dipersiapkan lahan seluas kurang lebih 5.200M² yang berlokasi di belakang rumah sakit, lahan itu peruntukkan khusus sebagai area parkir bagi pengguna layanan RSUD Labuan. 

Dengan adanya penyedian lahan tersebut, menurutnya butuh proses yang sangat memakan waktu,

"penyedian lahan parkir ini dilakukan, mengingat prospek kunjungan pasien dan keluarga yang terus meningkat dari berbagai daerah sekitar. Dan penyediaan lahan ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan kami sedang berproses. Sedangkan lahan parkiran yang ada di depan Rumah Sakit, kami tidak ada kewenangan juga kepentingan disitu. Intinya kami melarang tidak dan membiarkan tidak, itu semua ada yang miliki kewenangannya," jelasnya.

Saat awak media mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, melalui Kabid Lalulintas juga menjelaskan,

" masalah tersebut kami tidak mengetahui, sebab pihak pengelola atau juru parkir tidak berkordinasi kepada kami. Intinya jika berkaitan dengan penggunaan badan dan bahu jalan, peraturan perundangan ada di kami, tentang lalulintas nya. Dan ruang milik jalan (Rumija) kewenangan ada di PUPR Propinsi Banten," ujarnya. Melalui WhatsApp.

Di lansir dari berbagai sumber lahan parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Ruang dan Bangunan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Standar Fasilitas Parkir serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Beberapa ketentuan yang umum berlaku:

- Lahan parkir harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan

- Lahan parkir harus memiliki akses yang memadai

- Lahan parkir harus sesuai dengan kebutuhan bangunan atau kegiatan yang dilayani

- Lahan parkir tidak boleh mengganggu lalu lintas atau kegiatan lainnya

Jika lahan parkir tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan hukum lainnya.

( IL )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...