SensorNews.Id - Asahan. Selasa 3 Maret 2026 Kapolres asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi kasat narkoba polres asahan AKP Mulyoto menggelar press realease pengungkapan terhadap 3 (tiga)orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram narkotika jenis sabu dibungkus dengan teh cina merk Guan Yun Wang dan 891 (delapan ratus sembilan puluh satu)buah curtridge vape merk 7 eleven berisi cairan diduga etomidate.
Kegiatan dimaksud dihadiri kepala BNN kabuptaen asahan, sekretaris kesbangpol asahan, kasi pidum kejari asahan tokoh masyarakat dan wartawan , digelar di aula mapolres asahan .
Revi memaparkan sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/73/II/2(2026/spkt/ satresnarkoba polres asahan polda sumatera utara (Sumut) tanggal 27 feberuari 2026
Ketiga pelaku yaitu , Amaluddin Firdaus Panjaitan (AFP) alias Nemo, 34 tahun warga jalan Jamin Ginting gang keluarga, kelurahan sirantau kecamaran Datuk Bandar kota tanjungbalai berperan sebagai kurir.
Dharma Rudiansyah alias darma alias D 24 tahun warga jalan sei pamali lingkungan IV, kelurahan muara sentosa, kecamatan sei tualang raso, kota tanjungbalai, berperan sebagai kurir. Faiz Hamid alias Faiz 24 tahun warga jalan murai 2 nomor 112 klurahan kenanga biru kecamatan percut sei tuan kabupaten deli serdang berperan sebagai kurir
Kronologi pengungkapan terhadap 3 tersangjka pada Jumat(27/2/2026) sekira pukul 14.00 wib di jalan jamin ginting kelurahan sirantau kecamatan datuk bandar kota tanjungbalai.
Barang bukti yang berhasil diamankan satres narkoba polres asahan, 10 bungkus teh cina merk guan yun wang berisi sabu dan 891 curtridge vape merk 7 eleven berisi cairan diduga etomade, 1(satu) unit mobil honda Brio warna merah ber nomor polisi BK 1371 VQA, 5 (lima )unit handpone, 1 buah karung warna biru dan 1 buah karung warna putih
Kepada tiga tersangka, ditetapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1(1) dan pasal 137 undang undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dan atau pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) undang undabg nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 20 undang undang nomor 1tahun 2025 dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 10 tahun ujar Revi
Dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan.oleh polres asahan dengan total sabu yang diamankan sebanyak 10 ( sepuluh)kilogram dapat menyelamatkan 11 ribu jiwa manusia.
(jurnalis ML)


Komentar