Langsung ke konten utama

3 Kurir 10 Kilogram Sabu, Plus 891 Buah Cartridge Vape Dimanakan Polres Asahan

SensorNews.Id - Asahan. Selasa 3 Maret 2026 Kapolres asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi kasat narkoba polres asahan AKP Mulyoto menggelar press realease  pengungkapan terhadap 3 (tiga)orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram narkotika jenis sabu dibungkus dengan teh cina merk Guan Yun Wang dan 891 (delapan ratus sembilan puluh satu)buah curtridge vape merk 7 eleven berisi cairan diduga etomidate.

Kegiatan dimaksud dihadiri kepala BNN kabuptaen asahan, sekretaris kesbangpol asahan, kasi pidum kejari asahan tokoh masyarakat dan wartawan  , digelar di aula mapolres asahan .

Revi memaparkan sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/73/II/2(2026/spkt/ satresnarkoba polres asahan polda sumatera utara (Sumut)  tanggal 27 feberuari 2026

Ketiga pelaku yaitu , Amaluddin Firdaus Panjaitan (AFP) alias Nemo, 34 tahun warga jalan Jamin Ginting gang keluarga, kelurahan sirantau kecamaran Datuk Bandar kota tanjungbalai berperan sebagai kurir.

Dharma Rudiansyah alias darma alias D 24 tahun warga jalan sei pamali lingkungan IV, kelurahan muara sentosa, kecamatan sei tualang raso, kota tanjungbalai, berperan sebagai kurir. Faiz Hamid alias Faiz 24 tahun warga jalan murai 2 nomor 112 klurahan kenanga biru kecamatan percut sei tuan kabupaten deli serdang berperan sebagai kurir

Kronologi pengungkapan terhadap 3 tersangjka pada Jumat(27/2/2026) sekira pukul 14.00 wib di jalan jamin ginting kelurahan sirantau kecamatan datuk bandar kota tanjungbalai.

Barang bukti yang berhasil diamankan satres narkoba polres asahan, 10 bungkus teh cina merk guan yun wang berisi sabu dan 891 curtridge vape merk 7 eleven berisi cairan diduga etomade, 1(satu) unit mobil honda Brio warna merah ber nomor polisi BK 1371 VQA, 5 (lima )unit handpone,  1 buah karung warna biru dan 1 buah karung warna putih

Kepada tiga tersangka, ditetapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1(1) dan pasal 137 undang undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dan atau pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) undang undabg nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 20 undang undang nomor 1tahun 2025 dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 10 tahun ujar Revi

Dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan.oleh polres asahan dengan total sabu yang diamankan sebanyak 10 ( sepuluh)kilogram dapat menyelamatkan 11 ribu jiwa manusia.

(jurnalis ML)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...