Ahmad Khozinudin : Gara-gara Gus Yaqut, Jadi Curiga Selama Ini Ferdy Sambo Tidak di Penjara di Lapas
SensorNews.id, Jakarta, Selasa, 31 Maret, 2026. Selasa, 31
Maret 2026. Publik kini mempertanyakan keberadaan Ferdy Sambo, terpidana kasus
pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.Kecurigaan tersebut
muncul setelah banyak yang menduga Sambo tidak menjalani hukuman di lembaga
pemasyarakatan (Lapas), melainkan
malah menjadi tahanan rumah.Koordinator Non-Litigasi Tim
Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin,
menyuarakan kecurigaan ini dalam unggahannya di Facebook pada Rabu (25/3/2025).Khozinudin
bahkan mengaitkan hal ini dengan pengalihan penahanan bekas Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas yang sempat
dilakukan secara diam-diam menjelang Lebaran pada 19 Maret 2026."Jangan-jangan
Sambo si penjahat polisi pembunuh polisi juga tak ditahan. Siapa yang bisa
menjamin Sambo ditahan?" tulis Khozinudin.Khozinudin juga mengingatkan
peristiwa serupa yang melibatkan Gayus Tambunan, seorang koruptor pajak yang
meskipun berstatus tahanan
Keterangan Gambar :
?Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi &
Aktivis, Ahmad Khozinudin, menyuarakan kecurigaan ini dalam unggahannya di
Facebook pada Rabu (25/3/2025).
KPK, sempat terlihat bebas menonton pertandingan tenis di Bali."Wajar kalau rakyat bertanya, bahkan marah. Apalagi, keadilan di negeri ini baru diberikan jika ada kemarahan," ujar Khozinudin, yang merespons ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum yang terkesan tebang pilih. Ferdy Sambo, yang terbukti menjadi otak pembunuhan
berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022,
telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia diketahui telah menjalani
hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, sejak 29 Agustus 2023, setelah
sebelumnya ditahan di Rutan Mako Brimob dan menjalani masa pengenalan
lingkungan di Lapas Salemba. Pada kasus ini, Sambo terlibat
dalam rekayasa yang mengubah kejadian pembunuhan menjadi insiden
tembak-menembak, namun akhirnya terungkap bahwa ia memerintahkan penembakan dan
turut serta dalam aksi tersebut. Kritik terhadap penahanan Sambo tidak hanya
datang dari Khozinudin, namun juga dari kalangan publik yang mempertanyakan
transparansi dalam
penegakan hukum. Keputusan-keputusan terkait pengalihan status
penahanan, seperti yang terjadi pada Yaqut, memperburuk citra sistem peradilan
Indonesia yang dinilai tidak adil dan penuh kepentingan. (DOEL)
Komentar