Langsung ke konten utama

OTT Bupati Pekalongan, KPK Diminta Usut Korupsi Terkait Outsourcing di BUMN

 

SENSORNEWS.ID, Jakarta Kamis, 5 Maret 2026. Koordinator Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN, Achmad Ismail, menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi momentum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar pola dan pintu masuk untuk membongkar permainan outsourcing di pemerintahan dan BUMN. 

Demikian hal tersebut disampaikan Ais sapaanya merespons operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam penjelasanya lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta, itu menyebut OTT Fadia Arafiq terkait dengan pengadaan outsourcing (alih daya).

“Kasus Bupati Pekalongan mesti menjadi pintu masuk dalam membongkar praktik sistemik di proyek pengadaan barang dan jasa khususnya tenaga alih daya. Pola pengkondisiannya, tidak beridiri sendiri. Berlapis, dari tingkatan panitia lelang hingga pejabat utama. Bahkan, kerap disinyalir keterlibatan calo ataupun mafia juga ada disana,” kata Ais kepada awak media di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Tak hanya itu, kata Ais, OTT KPK terkait dugaan pengkondisian pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan sejatinya harus menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara negara.

Ais juga menyebut, apabila dugaan pengadaan outsourcing atau alih daya tersebut terbukti maka bukan sekadar pelanggaran prosedur pengadaan namun juga penyalahgunaan kekuasaan yang langsung menyentuh kelompok pekerja paling rentan yakni buruh outsourcing. “Tenaga alih daya di sektor publik bekerja di ruang-ruang yang jarang disorot. Bahkan dengan tingkat risiko pekerjaan yang tergolong tinggi. Mereka memastikan pelayanan publik tetap terjaga dan berjalan,” ungkap dia.

“Namun posisi mereka lemah, kesejahteraan minim dan diskriminatif, kontrak kerja berbatas dan terus berulang dengan masa depan yang bergantung pada keputusan pejabat dan vendor,” tambah Ais.

Pola Korupsi Outsourcing di BUMN

Ais melanjutkan, terkhusus di BUMN pola outsourcing identik dengan kontrak jasa tahunan yang bernilai besar bahkan bisa miliaran rupiah dengan vendor tetap berulang kali menang. Disatu sisi, masalah transparansi evaluasi teknis minim. “Bahkan seringkali menggunakan oknum pensiunan ataupun yayasan dan koperasi hingga vendor titipan,” imbuh Ais. Ais mendorong KPK untuk dapat turus dan masuk menyelidiki pola korupsi dalam pengadaan outsourcing di BUMN. Ais menurutkan, di BUMN, pola pengadaan outsourcing menjadi jalur distribusi rente, mekanisme penguatan jaringan kekuasaan dan instrumen pengendalian tenaga kerja melalui vendor tertentu.

“Sebuah “rantai” eksploitasi terselubung,” jelas Ais.

Ais mengungkapkan, dirinya di sekitar tahun 2014 pernah menyampaikan dugaan praktik korupsi di sektor outsourcing ini pada BUMN tertentu ke KPK. Saat itu disampaikan, ada “gap” cukup besar antara upah yang diterima buruh OS dengan nilai kontrak pengadaannya.

“Penelusuran “jejak” aliran dana menjadi keterbatasan nyata saat itu. Mestinya, tidak boleh ada perlakuan berbeda antara kepala daerah dan pejabat korporasi negara lainnya. Jika ditemukan rekayasa tender, pengkondisian vendor, atau permainan kontrak tenaga kerja di BUMN, itu harus dibuka pula nantinya tanpa kompromi,” imbuh dia. Dengan demikian, Ais berharap, OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq harus menjadi awal dan bukan akhir dari kasus korupsi terkait outsourcing. Kasus ini, bukan sekadar pelanggaran prosedur tender dan kerugian negara namun juga penyalahgunaan kekuasaan atas hidup manusia dalam hal ini pekerja.

“Sebuah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak baginya,” tutur dia. Ia menegaskan. OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq juga menjadi fakta bahwa sistem kerja outsourcing menjadi instrumen koruptif aparatus negara. Hal ini, menjadi sebuah sinyalemen Geber BUMN kala itu yang akhirnya menjadi pembuktian bagi kedalaman eksplolitatifnya outsourcing.

“Geber BUMN menegaskan bahwa kasus ini harus jadi momentum untuk mengaudit kontrak outsourcing tahunan di BUMN, struktur biaya dan komponen upah, afiliasi vendor dengan pejabat pengambil keputusan serta publikasi daftar pemenang tender yang terus berulang. Publik berhak tahu siapa yang selama ini “bermain” dalam lingkaran proyek jasa tenaga kerja di BUMN,” pungkasnya. (DOSNI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...