Langsung ke konten utama

DOLMANSEN SIPAYUNG DIHUKUM 10 TH KARENA BUNUH EDWARD SEMBIRING

SensorNews.Id - Simalungun. PN Simalungun, Selasa 03/03 menjatuhkan hukuman 10 Th dan tetap ditahan kepada Dolmansen Sipayung, pria kawin 35 Th, pekerjaan berkebun, warga Dusun Dolok Maraja Nagori Saran Padang Kab Simalungun karena terdakwa terbukti telah melakukan Tindak Pidana

 " menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang" melanggar Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 618 UURI NO 1 TH 2023 Ttg KUHP dan ketentuan lain perundang -undangan yang berhubungan dengan perkara ini. Wajah terdakwa tenang saja menerima vonnis ini lalu menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding. JPU juga menyatakan pikir-pikir. Pd sidang sebelumnya JPU menuntut hukuman 11 Th penjara. Barang bukti berupa pakaian, jacket, tali pinggang, sandal yang dipakai korban waktu peristiwa dan 1 Bh sarung pisau belati terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan. 

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Kamis 13 Nopember 2025 sekira pukul 23.00 di Jl Peladangan Sabah Dusun Dolok Maraja Nagori Saran Padang Kec Dolok Silau Kab Simalungun. Para saksi, sekaligus  pelapor di persidangan yaitu Sahta Indriatus Saragih yang menantu korban dan Jamaludin Tambak Purba yang Gamot Dusun Dolok Maraja  menerangkan bahwa seperti biasa mulai  pukul 20.00 WIB terdakwa dan korban bersama beberapa kawan sekampung di Dolok Maraja itu minum tuak sambil main billiard di lapo tuak milik Royandi Saragih.  Walau mabuk main terus. Masalah sepele berujung maut ini dipicu oleh  giliran korban menyodok gacok diduluani oleh pemain lain membuat Edward memarahi pemain dengan cakap kasar. Dolmansen tidak terima cakap kasar itu lalu menegor Edward. Terjadilah pertengkaran berakibat terdakwa dan korban bertumbuk. Para pemain dan peminum melerai dan menyuruh terdakwa pulang . Sedang korban ditahan dan diajak minum tuak dulu bersama para saksi.  Terdakwapun pulang kerumahnya. Korban Edward meninggalkan para saksi kawan minumnya. Para saksi kira mau ke toilet maka dibiarkan. Merasa sudah aman dan belum puas minum tuak terdakwa Dolmansen kembali ke lapo mau minum lagi tetapi masih dihala

man depan rumahnya Edward Sembiring menghadang terdakwa lalu menikam terdakwa tetapi ditangkis terdakwa dengan tangan kiri berakibat luka. Terdakwa lari kedalam rumahnya mengambil pisau belati lalu mendatangi korban dan menikami dada kiri, dada kanan, perut, punggung dan tubuh korban sebanyak 13 kali berakibat korban jatuh telungkup dihalaman depan rumah terdakwa. Beberapa orang saksi  yang  ditinggalkannya  minum di lapo curiga kenapa sampai pkl 11.40 WIB korban Edward tak kembali ke lapo lalu mencari korban. Mendengar ramai suara dan melihat banyak  orang menuju rumahnya maka terdakwa Dolmansen lari ke peladangan, membuang pisau dan besok pagi  Jumat 14  Nopember pkl 7.30 WIB terdakwa menyerahkan duri ke Polsek Dolok Silau dan mengakui dia yang membunuh Edward Sembiring, pria 40 Th, pekebun dan tetagganya itu dengan pisau belati miliknya. Para saksi menemukan korban telungkup dihalaman rumah terdakwa berlimbah darah dan melihat banyak luka tusukan pd tubuh korban yang sudah tak sadar lagi.  Para saksi memanggil saksi Gamot Jamaludin  Tambak Purba dan Polsek Dolok Silau lalu bersama- sama  membawa korban dengan mobil ke Puskesmas Saran Padang. Petugas memeriksa korban lalu memberitahu korban sudah meninggal. Selanjutnya Polisi membawa jenazah korban ke RSUD Djasamen Saragih kota P Siantar untuk autopsi dan visum. Visum oleh Dr Joko Arianto (For)

 Sp FM  menyimpulkan penyebab kematian korban Edward Sembiring diakibatkan oleh terganggunya pernafasan karena luka pada paru-paru, luka pada aorta jantung dan luka pada hati oleh trauma benda tajam. Di persidangan keterangan para saksi dibenarkan terdakwa. Majelis Hakim dipimpin oleh Agung Laia, SH,MH, Firmansyah Ali bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa didampingi oleh Advocate Renhad Sinaga, SH dan Harpin Siagian, SH dari LBH PK-Keadilan Kab Simalungun  yang bertugas sebagai Posbakum di PN Simalungun.

( David )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...