SensorNews.Id - Simalungun. PN Simalungun, Selasa 03/03 menjatuhkan hukuman 10 Th dan tetap ditahan kepada Dolmansen Sipayung, pria kawin 35 Th, pekerjaan berkebun, warga Dusun Dolok Maraja Nagori Saran Padang Kab Simalungun karena terdakwa terbukti telah melakukan Tindak Pidana
" menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang" melanggar Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 618 UURI NO 1 TH 2023 Ttg KUHP dan ketentuan lain perundang -undangan yang berhubungan dengan perkara ini. Wajah terdakwa tenang saja menerima vonnis ini lalu menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding. JPU juga menyatakan pikir-pikir. Pd sidang sebelumnya JPU menuntut hukuman 11 Th penjara. Barang bukti berupa pakaian, jacket, tali pinggang, sandal yang dipakai korban waktu peristiwa dan 1 Bh sarung pisau belati terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Kamis 13 Nopember 2025 sekira pukul 23.00 di Jl Peladangan Sabah Dusun Dolok Maraja Nagori Saran Padang Kec Dolok Silau Kab Simalungun. Para saksi, sekaligus pelapor di persidangan yaitu Sahta Indriatus Saragih yang menantu korban dan Jamaludin Tambak Purba yang Gamot Dusun Dolok Maraja menerangkan bahwa seperti biasa mulai pukul 20.00 WIB terdakwa dan korban bersama beberapa kawan sekampung di Dolok Maraja itu minum tuak sambil main billiard di lapo tuak milik Royandi Saragih. Walau mabuk main terus. Masalah sepele berujung maut ini dipicu oleh giliran korban menyodok gacok diduluani oleh pemain lain membuat Edward memarahi pemain dengan cakap kasar. Dolmansen tidak terima cakap kasar itu lalu menegor Edward. Terjadilah pertengkaran berakibat terdakwa dan korban bertumbuk. Para pemain dan peminum melerai dan menyuruh terdakwa pulang . Sedang korban ditahan dan diajak minum tuak dulu bersama para saksi. Terdakwapun pulang kerumahnya. Korban Edward meninggalkan para saksi kawan minumnya. Para saksi kira mau ke toilet maka dibiarkan. Merasa sudah aman dan belum puas minum tuak terdakwa Dolmansen kembali ke lapo mau minum lagi tetapi masih dihala
man depan rumahnya Edward Sembiring menghadang terdakwa lalu menikam terdakwa tetapi ditangkis terdakwa dengan tangan kiri berakibat luka. Terdakwa lari kedalam rumahnya mengambil pisau belati lalu mendatangi korban dan menikami dada kiri, dada kanan, perut, punggung dan tubuh korban sebanyak 13 kali berakibat korban jatuh telungkup dihalaman depan rumah terdakwa. Beberapa orang saksi yang ditinggalkannya minum di lapo curiga kenapa sampai pkl 11.40 WIB korban Edward tak kembali ke lapo lalu mencari korban. Mendengar ramai suara dan melihat banyak orang menuju rumahnya maka terdakwa Dolmansen lari ke peladangan, membuang pisau dan besok pagi Jumat 14 Nopember pkl 7.30 WIB terdakwa menyerahkan duri ke Polsek Dolok Silau dan mengakui dia yang membunuh Edward Sembiring, pria 40 Th, pekebun dan tetagganya itu dengan pisau belati miliknya. Para saksi menemukan korban telungkup dihalaman rumah terdakwa berlimbah darah dan melihat banyak luka tusukan pd tubuh korban yang sudah tak sadar lagi. Para saksi memanggil saksi Gamot Jamaludin Tambak Purba dan Polsek Dolok Silau lalu bersama- sama membawa korban dengan mobil ke Puskesmas Saran Padang. Petugas memeriksa korban lalu memberitahu korban sudah meninggal. Selanjutnya Polisi membawa jenazah korban ke RSUD Djasamen Saragih kota P Siantar untuk autopsi dan visum. Visum oleh Dr Joko Arianto (For)
Sp FM menyimpulkan penyebab kematian korban Edward Sembiring diakibatkan oleh terganggunya pernafasan karena luka pada paru-paru, luka pada aorta jantung dan luka pada hati oleh trauma benda tajam. Di persidangan keterangan para saksi dibenarkan terdakwa. Majelis Hakim dipimpin oleh Agung Laia, SH,MH, Firmansyah Ali bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa didampingi oleh Advocate Renhad Sinaga, SH dan Harpin Siagian, SH dari LBH PK-Keadilan Kab Simalungun yang bertugas sebagai Posbakum di PN Simalungun.
( David )

Komentar