Langsung ke konten utama

DPO Korupsi Lahan Hutan Bengkalis Ditangkap Di Kedai Kopi

                                      

SensorNews.id, Kab.Bengkalis - Riau, Senin, 30 Maret, 2026. Buronan kasus korupsi jual beli lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kabupaten Bengkalis, akhirnya berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Terpidana Surya Putra, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),

diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Bengkalis pada Senin (30/3/2026) saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Surya Putra yang sempat mangkir dari panggilan hukum dan diketahui melarikan diri hingga ke luar negeri.Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-

TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Surya Putra dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.Kasus ini bermula dari praktik jual beli ilegal lahan HPT seluas 73,29 hektare pada tahun 2021. Lahan yang seharusnya dilindungi negara

justru diperjualbelikan oleh kelompok tani kepada pihak pembeli dengan harga mencapai Rp20 juta per hektare.Dalam prosesnya, diterbitkan sebanyak 58 dokumen Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) di dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan. Penerbitan dokumen tersebut diduga melibatkan oknum perangkat desa

yang memfasilitasi administrasi.Selain itu, masyarakat juga dibebankan biaya sebesar Rp2 juta untuk setiap penerbitan SPGR. Dari pungutan tersebut, terkumpul dana sekitar Rp45 juta yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak melalui perantara.Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,29 miliar berdasarkan hasil audit

resmi. Usai ditangkap, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Bengkalis sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani masa hukuman.Kejari Bengkalis menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memburu buronan lain yang belum

tertangkap.Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik ilegal di kawasan hutan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan tata kelola lahan yang seharusnya dilindungi.(DOEL)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...