SensorNews.id, Kab.Bengkalis - Riau, Senin, 30 Maret,
2026. Buronan
kasus korupsi jual beli lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa
Senderak, Kabupaten Bengkalis, akhirnya berhasil ditangkap aparat Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bengkalis. Terpidana Surya Putra, yang sebelumnya masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO),
diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Bengkalis pada Senin
(30/3/2026) saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah. Penangkapan
ini mengakhiri pelarian Surya Putra yang sempat mangkir dari panggilan hukum
dan diketahui melarikan diri hingga ke luar negeri.Berdasarkan putusan Pengadilan
Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-
TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Surya Putra dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.Kasus ini bermula dari praktik jual beli ilegal lahan HPT seluas 73,29 hektare pada tahun 2021. Lahan yang seharusnya dilindungi negara
justru diperjualbelikan oleh kelompok tani kepada pihak pembeli
dengan harga mencapai Rp20 juta per hektare.Dalam prosesnya, diterbitkan
sebanyak 58 dokumen Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) di dua dusun, yakni
Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan. Penerbitan dokumen tersebut diduga
melibatkan oknum perangkat desa
yang memfasilitasi administrasi.Selain itu, masyarakat juga dibebankan biaya sebesar Rp2 juta untuk setiap penerbitan SPGR. Dari pungutan tersebut, terkumpul dana sekitar Rp45 juta yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak melalui perantara.Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,29 miliar berdasarkan hasil audit
resmi. Usai ditangkap, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan
di Kantor Kejari Bengkalis sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis
untuk menjalani masa hukuman.Kejari Bengkalis menegaskan akan terus
mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain
serta memburu buronan lain yang belum
tertangkap.Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik
ilegal di kawasan hutan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga
berdampak pada kerusakan lingkungan dan tata kelola lahan yang seharusnya
dilindungi.(DOEL)
Komentar