Langsung ke konten utama

DPP - FTIA Memuji Kinerja Direksi BPJS TK Even yang Dibiayai Menargetkan 80 persen menjadi Peserta Baru

                           

SensorNews.id. Jakarta, Sabtu, 14 Maret, 2026. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusaat Federasi Transportasi, Industri Dan Angkuatan (DPP - FTIA) Efendi Lubs, Menilai positif dan memuji kesimpulan atau kebijakan kebijakan Direksi BPJS Ketenagakerjaan terkait target penambahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Aturan baru itu mengharuskan setiap kegiatan yang didanai BPJS Ketenagakerjaan menghasilkan 80 persen kepesertaan baru dari target audiens yang disasar dari event 

dan promosi yang digelar. “Saya rasa ini kebijakan bagus Direksi guna menaikkan target 12,5 juta untuk peserta informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Jadi serikat pekerja yang tidak mampu memenuhi kualifikasi itu tidak didukung BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Efendi Lubis saat diwawancara insan pers di Jakarta, Rabu (13/3/2026). Kebijakan yang dikeluarkan oleh para Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan itu menuai banyak pujian. Karena selama ini pengalokasian belanja iklan dan promosi dinilai tidak 

transparan dan tidak terukur. Dengan aturan baru itu, maka dipastikan semua kegiatan yang turut di sponsori BPJS Ketenagakerjaan, harus memebuhi syarat dapat menggaet 80 persen peserta. Jika tidak memenuhi itu, termasuk pelanggaran yang berdampak hukum. Ketua Umum DPP-FTIA, Mengatakan salut dan memuji kinerja Direksi BPJS TK, aturan tegas. Nanti akan kami awasi sejauhmana jalannya kebijakan itu. Jika ada pelanggaran, kita akan proses hukum, sebagai bagian dari pengawasan Civil Society Organization

                                                       

(CSO),” tegas Efendi Lubis, Dengan kebijakan baru Direksi BPJS Ketenagakerjaan itu, nanti akan mudah dievaluasi. Ini merupakan pengetatan anggaran biaya iklan dan promosi. Direksi baru mengajak institusi yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan harus profesional. Apakah kebijakan ini tidak akan berdampak kepada Serikat Pekerja dan Buruh, mengingat, selama ini BPJS Ketenagakerjaan adalah mitra. Tidak setiap acara hanya untuk menjaring 80 persen peserta masuk. Mempertahankan peserta itu 

juga bagian dari sosialisasi? tanya wartawan., setiap Direksi punya kebijakan. Mitra kerja serikat pekerja harus patuh pada aturan, jika merasa tidak sanggup, ya tidak usah sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab BPJS Ketenagakerjaan sudah punya Direktur Kepesertaan. Sebenarnya dukungan sponsorship BPJS Ketenagakerjaan itu untuk kegiatan serikat pekerja/serikat buruh itu tidak banyak. Level dibawah Direksi hanya punya otoritas maksimal. Namun seringkali hanya 

dihargai kecil, Rp 5-10 juta. Dengan alasan efisiensi “Dengan adanya kebijakan baru itu, dipastikan serikat buruh tidak akan mampu menjanjikan persentase yang besar peserta masuk. Karena seringkali kita harus meyakinkan anggota,” jelas Efendi Lubis, kebijakan Direksi itu bagus dan didukung. Tapi agar transparan, setiap ada kegiatan dengan dukungan sponsor dari BPJS Ketenagakerjaan, akan diawasi. DPP - FTIA, akan meminta data dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak dikasi kami paksa 

dengan UU informasi publik. Karena data sponsor itu bukan bersifat rahasia. “Setiap bulan akan kami minta untuk kami analisa jumlah yang masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari dukungan sponsor itu. Untuk tidak menabrak aturan dan mendukung langkah efisiensi Direksi, selain tidak sanggup menjanjikan menggaet 80 persen peserta diskusi yang dilaksanakan, Efendi Lubis Ketua Umum DPP - FTIA tidak setuju dan menolak sponsorsip dari BPJS Ketenagakerjaan Rp.10 juta. Karena tidak sanggup memenuhi persentase yang besar untuk peserta acara, membantu BPJS Ketenagakerjaan bersama Dewas dan DJSN mengawasi kinerja Direksi Baru. (DOSNI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...