DPP - FTIA MINTA MENTERI PERTANIAN RI MENCABUT SERTIFIKASI ISPO PT.INTAN SEJATI ANDALAN KAB. BENGKALIS - RIAU
ensorNews.id, Jakarta, Selasa 17 Maret, 2026, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Transportasi, Industri Dan Angkutan (DPP - FTIA) Efendi Lubis Meminta kepada Menteri Pertanian RI. Agar mencabut Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). PT. Intan Sejati Andalan, Terkait kuat dugaan tidak sesuai Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan pembentukan Forum Komunikasi antara pengusaha dan Pekerja/Buruh di tingkat perusahaan. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Tata C
ara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Bipartit sangat penuh kecurangan sehubungan Tolak Hasil Pembentujan Lembaga Kerjasama Bipartit PT. Intan Sejati Andalan, Diduga Tidak Sesuai Permenakernakertrans Nomor PER.32/MEN/XII/2008. yang dilaksanakan pada Senin (16/3/2026) di Kantor PT.ISA. Penolakan tersebut disampaikan setelah Pengurus Komisariat melakukan koordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat & Lembaga Bantuan Hukum (DPP & LBH - FTIA), yang menilai proses pembentukan LKS Bipartit diduga tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Regulasi atau ketentuan praturan k
etenagakerjaan. PT Intan Sejati Andalan yang merupakan bagian dari Mahkota Group Tbk sebelumnya menggelar dua kali pertemuan terkait pembentukan LKS Bipartit. Kronologi Proses Pembentukan : Komunikasi awal terkait pembentukan LKS Bipartit terjadi pada Hari Senin, Tanggal, 9 Maret 2026 ketika pihak perusahaan melalui Humas dan Corporate Manager (HCM) Mahernita Bangun menghubungi Ketua Pengurus Komisariat FTIA PT Intan Sejati Andalan, Selamat Sitorus, melalui handphone. Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa sebelumnya sudah pernah ada pengurus LKS Bipartit di perusahaan sehingga pe
mbentukan kepengurusan baru akan dilakukan dengan melibatkan unsur serikat buruh. Pertemuan pertama kemudian digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 dengan menghadirkan unsur pengusaha, perwakilan buruh non-serikat, serta perwakilan serikat buruh.
Namun dalam rapat tersebut, pihak serikat buruh menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam komposisi dan mekanisme pembentukan kepengurusan LKS Bipartit. Pada Hari Kamis, Tanggal, 12 Maret 2026, Ketua Pengurus Komisariat FTIA kembali menghubungi pihak perusahaan dan menyarankan agar pembentukan LKS Bipartit mengikuti ketentuan yang berlaku dengan melibatkan unsur pengusaha
dan serikat buruh yang telah tercatat secara resmi pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis. Rapat kedua pembentukan LKS Bipartit kemudian digelar pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 15.00 WIB di ruang rapat perusahaan. Susunan Kepengurusan, Dari hasil rapat tersebut disepakati susunan kepengurusan LKS Bipartit sebagai berikut:
Ketua: Darwin Alamsyah (Pengusaha), Wakil Ketua: Wahyu Ardian Pratama (Pekerja Non Serikat), Sekretaris: Joice (Serikat Buruh FTIA), Anggota: Suwanto (Pengusaha), Rusdi (Serikat Buruh FTIA), Riki Ramadani (Pekerja Non Serikat), Emmiwati (Pengusaha), Eldi Pranoto (Serikat Buruh FTIA), Tokben (Pekerja Non Serikat). Dasar Hukum Pembentukan LKS Bipartit, Pembentukan Lembaga Kerja
Sama Bipartit di perusahaan diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan pembentukan forum komunikasi antara pengusaha dan pekerja/buruh di tingkat perusahaan. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga
Kerja Sama Bipartit. Beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut antara lain, Pasal 3, LKS Bipartit wajib dibentuk pada perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja atau lebih. Pasal 6, Keanggotaan LKS Bipartit terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja/buruh. Pasal 7, Unsur pekerja/buruh dalam LKS Bipartit diutamakan berasal dari serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat di instansi
ketenagakerjaan. Pasal 10 Kepengurusan LKS Bipartit ditetapkan dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi 1:1 yang jumlahnya sesuai kebutuhan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) orang. Pasal 11, Jabatan ketua LKS Bipartit dapat dijabat secara bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh. Penolakan PK - FTIA Sebelum
dokumen hasil rapat dan notulensi ditandatangani, pengurus Komisariat FTIA melakukan koordinasi dengan DPP - FTIA. Pandangan Ketua Umum DPP - FTIA Effendi Lubis, S.H bersama Sekretaris Jenderal Hotlan Pardosi, S.H, M.H memberikan arahan agar Pengurus Komisariat FTIA PT. ISA Menolak hasil rapat pembentukan LKS Bipartit tersebut karena dinilai berpotensi tidak sesuai dengan
mekanisme pembentukan yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Pengurus Komisariat (PK – FTIA) PT. ISA, Menyatakan akan meminta perhatian dan pengawasan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis agar proses pembentukan LKS Bipartit di perusahaan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan. (DOEL)
Komentar