Foto: Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. Foto: Dok. Pribadi
SensorNews.id, Jakarta, Minggu, 22 Maret, 2026. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran dengan keputusan KPK menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Yudi menilai keputusan itu sangat janggal.
"Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri sampa i harus mengalihkan status penahanan," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026). Yudi mengatakan KPK harus
terbuka menjelaskan kepada publik alasan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Dia mengingatkan potensi tersangka bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK. Dipindah Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Baru
7 Hari Ditahan di Rutan KPK "Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (status tahanan rumah Yaqut). Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembataran di rumah sakit, di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi," katanya. Eks Penyidik Heran KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah: Sangat Janggal!" (DOEL)
Komentar