SensorNews.id, Selasa 17/3/2026. Putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar menjadi pelajaran penting bagi praktik advokasi konstitusional di Indonesia. Perkara yang menggugat sejumlah pasal KUHP dan Undang Undang ITE ini tidak kandas karena substansi kebebasan berpendapat, melainkan karena kelemahan penelitian argumentasi hukum yang dinilai tidak jelas oleh Mahkamah.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menjadi ruang penegasan disiplin hukum konstitusi. Dalam perkara pengujian sejumlah pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat kejelasan hukum. Fakta ini dilaporkan
oleh detikcom dalam artikel “Permohonan Tak Jelas, Gugatan Roy Suryo Tifa Rismon Sianipar Kandas di MK” yang dipublikasikan 16 Maret 2026. Perkara tersebut tercatat sebagai pengujian terhadap sejumlah norma yang selama ini kerap menimbulkan publik, terutama terkait batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi dalam hukum pidana. Para pemohon menggugat pasal pencemaran nama baik dalam KUHP serta beberapa pasal dalam Undang Undang ITE yang dianggap
berpotensi menjerat kritik di ruang publik digital. Namun Mahkamah tidak masuk pada perkara pokok karena permohonan dinilai kabur secara hukum. Hal ini juga dilansir detikcom dalam artikel yang sama, “Permohonan Tak Jelas, Gugatan Roy Suryo Tifa Rismon Sianipar Kandas di MK” tanggal 16 Maret 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat ketidaksinkronan antara posita dan petitum yang diajukan para pemohon. Posita merupakan uraian alasan mengapa suatu undang-
undang dianggap bertentangan dengan konstitusi, sedangkan petitum adalah tuntutan yang dimintakan kepada Mahkamah. Ketika keduanya tidak sejalan, hakim sulit menilai apakah permohonan tersebut memiliki dasar konstitusional yang jelas. Penjelasan mengenai ketidaksinkronan ini juga dikutip oleh detikcom dalam artikel “Permohonan Tak Jelas, Gugatan Roy Suryo Tifa Rismon Sianipar Kandas di MK” yang dipublikasikan 16 Maret 2026. Majelis hakim juga menyoroti penggunaan istilah hukum
yang tidak tepat dalam penyampaian permohonan. Dalam dokumen yang dikirimkan pemohon, sejumlah pasal digabungkan menggunakan istilah juncto secara tidak sistematis sehingga membuat rumusan tuntutan sulit dipahami secara yuridis. Dalam praktik konstitusi, kejelasan struktur permohonan merupakan syarat dasar sebelum Mahkamah menilai substansi suatu undang-undang. Tanpa kejelasan tersebut, pengujian tidak dapat dilanjutkan. Penjelasan ini dilaporkan oleh detikcom melalui artikel yang sama tanggal 16 Maret 2026.
Putusan ini menegaskan bahwa pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar forum untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap suatu regulasi. Pengujian undang-undang merupakan mekanisme konstitusional yang menuntut presisi argumentasi, konsistensi logika hukum, serta struktur permohonan yang sistematis. Tanpa tiga unsur tersebut, bahkan isu besar seperti kebebasan yang dikemukakan tidak akan sampai pada tahap pengujian substansi di Mahkamah. Fakta
mengenai alasan penolakan karena permohonan tidak jelas juga dilaporkan oleh detikcom dalam artikel “Permohonan Tak Jelas, Gugatan Roy Suryo Tifa Rismon Sianipar Kandas di MK” tanggal 16 Maret 2026. Di sisi lain, hal ini menunjukkan bagaimana jalur judicial review semakin sering digunakan oleh masyarakat untuk menguji undang-undang yang dianggap bermasalah. Sejak reformasi konstitusi pada awal tahun dua ribu, Mahkamah Konstitusi menjadi arena penting bagi warga negara untuk menantang
norma hukum yang dianggap melanggar hak konstitusional. Namun mekanisme ini tetap berada dalam kerangka prosedur yang ketat agar keputusan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan berlaku bagi warga negara di seluruh negara.
Keterangan Gambar : Mahkamah Konsitusi menyatakan permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat kejelasan argumentasi hukum.
Dalam hukum konstitusi, putusan Mahkamah memiliki sifat yang berlaku umum bagi semua orang. Oleh karena itu permohonan yang hanya meminta perlakuan khusus bagi kelompok tertentu sulit diterima secara prinsip. Norma yang diuji di Mahkamah harus berlaku secara universal, bukan hanya untuk kelompok tertentu. Prinsip ini menjadi salah satu dasar mengapa Mahkamah menuntut perumusan permohonan yang presisi dan konsisten.
Bagi para penawaran, keputusan tidak dapat diterima sebenarnya bukanlah akhir dari seluruh kemungkinan upaya hukum. Dalam praktik pengujian undang-undang, pemohon masih dapat mengajukan kembali permohonan baru dengan perumusan argumentasi yang lebih jelas. Dengan kata lain, Mahkamah tidak menutup pintu terhadap pengujian pasal yang sama selama permohonannya memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Peristiwa ini memberi pelajaran penting bagi masyarakat tentang bagaimana hukum konstitusi bekerja dalam praktik. Demokrasi tidak hanya membutuhkan keberanian untuk menggugat kekuasaan melalui jalur hukum, tetapi juga menuntut ketelitian dalam merumuskan argumentasi konstitusional. Tanpa ketelitian tersebut, gugatan yang membawa isu penting sekalipun dapat berhenti pada tahap prosedur.
Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini menegaskan satu prinsip mendasar dalam negara hukum. Konstitusi tidak hanya dilindungi oleh keberanian warga negara untuk menguji undang-undang, tetapi juga oleh disiplin intelektual dalam menetapkan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam ruang sidang konstitusi, kejelasan argumentasi bukan sekedar formalitas, melainkan fondasi utama bagi tegaknya keadilan konstitusional. (DOEL)
Komentar