Langsung ke konten utama

KEMENTERIAN PERTANIAN RI DIMINTA DPP - FTIA MENCABUT SERTIFIKASI ISPO DARI PT.INTAN SEJATI ANDALAN KAB. BENGKALIS - RIAU

                                                    

SensorNews.id, Jakarta, Selasa 17 Maret, 2026,   Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Transportasi, Industri Dan Angkutan (DPP - FTIA) Efendi Lubis Meminta kepada Menteri Pertanian RI. Agar mencabut Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). PT. Intan Sejati Andalan, Terkait kuat dugaan tidak sesuai Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan pembentukan Forum Komunikasi antara pengusaha dan Pekerja/Buruh di tingkat perusahaan. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Tata C

ara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga  Bipartit sangat penuh kecurangan sehubungan Tolak Hasil Pembentujan Lembaga Kerjasama Bipartit PT.  Intan Sejati Andalan, Diduga Tidak Sesuai Permenakernakertrans Nomor  PER.32/MEN/XII/2008. yang dilaksanakan pada Senin (16/3/2026) di Kantor PT.ISA. Penolakan tersebut disampaikan setelah Pengurus Komisariat melakukan koordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat & Lembaga Bantuan Hukum (DPP & LBH - FTIA), yang menilai proses pembentukan LKS Bipartit diduga tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Regulasi atau ketentuan praturan k

etenagakerjaan. PT Intan Sejati Andalan yang merupakan bagian dari Mahkota Group Tbk sebelumnya menggelar dua kali pertemuan terkait pembentukan LKS Bipartit. Kronologi Proses Pembentukan : Komunikasi awal terkait pembentukan LKS Bipartit terjadi pada Hari Senin, Tanggal, 9 Maret 2026 ketika pihak perusahaan melalui Humas dan Corporate Manager (HCM) Mahernita Bangun menghubungi Ketua Pengurus Komisariat FTIA PT Intan Sejati Andalan, Selamat Sitorus, melalui handphone. Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa sebelumnya sudah pernah ada pengurus LKS Bipartit di perusahaan sehingga pe

mbentukan kepengurusan baru akan dilakukan dengan melibatkan unsur serikat buruh. Pertemuan pertama kemudian digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 dengan menghadirkan unsur pengusaha, perwakilan buruh non-serikat, serta perwakilan serikat buruh.                            

Namun dalam rapat tersebut, pihak serikat buruh menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam komposisi dan mekanisme pembentukan kepengurusan LKS Bipartit. Pada Hari Kamis, Tanggal, 12 Maret 2026, Ketua Pengurus Komisariat FTIA kembali menghubungi pihak perusahaan dan menyarankan agar pembentukan LKS Bipartit mengikuti ketentuan yang berlaku dengan melibatkan unsur pengusaha

dan serikat buruh yang telah tercatat secara resmi pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis. Rapat kedua pembentukan LKS Bipartit kemudian digelar pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 15.00 WIB di ruang rapat perusahaan. Susunan Kepengurusan, Dari hasil rapat tersebut disepakati susunan kepengurusan LKS Bipartit sebagai berikut:

Ketua: Darwin Alamsyah (Pengusaha), Wakil Ketua: Wahyu Ardian Pratama (Pekerja Non Serikat), Sekretaris: Joice (Serikat Buruh FTIA), Anggota: Suwanto (Pengusaha), Rusdi (Serikat Buruh FTIA), Riki Ramadani (Pekerja Non Serikat), Emmiwati (Pengusaha), Eldi Pranoto (Serikat Buruh FTIA), Tokben (Pekerja Non Serikat). Dasar Hukum Pembentukan LKS Bipartit, Pembentukan Lembaga Kerja

Sama Bipartit di perusahaan diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan pembentukan forum komunikasi antara pengusaha dan pekerja/buruh di tingkat perusahaan. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga

Kerja Sama Bipartit. Beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut antara lain, Pasal 3, LKS Bipartit wajib dibentuk pada perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja atau lebih. Pasal 6, Keanggotaan LKS Bipartit terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja/buruh. Pasal 7, Unsur pekerja/buruh dalam LKS Bipartit diutamakan berasal dari serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat di instansi

ketenagakerjaan. Pasal 10 Kepengurusan LKS Bipartit ditetapkan dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi 1:1 yang jumlahnya sesuai kebutuhan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) orang. Pasal 11, Jabatan ketua LKS Bipartit dapat dijabat secara bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh. Penolakan PK - FTIA Sebelum

dokumen hasil rapat dan notulensi ditandatangani, pengurus Komisariat FTIA melakukan koordinasi dengan DPP - FTIA. Pandangan Ketua Umum DPP - FTIA Effendi Lubis, S.H bersama Sekretaris Jenderal Hotlan Pardosi, S.H, M.H memberikan arahan agar Pengurus Komisariat FTIA PT. ISA Menolak hasil rapat pembentukan LKS Bipartit tersebut karena dinilai berpotensi tidak sesuai dengan

mekanisme pembentukan yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Pengurus Komisariat (PK – FTIA) PT. ISA, Menyatakan akan meminta perhatian dan pengawasan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis agar proses pembentukan LKS Bipartit di perusahaan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan. (DOEL)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...