Ketua DPRD Batam jadi Sorotan terkait Hibah Rp1,5 Miliar Yayasan Al Fadllu 7, Antara Kebutuhan Pembangunan dan Kepatuhan Etik Pejabat
SensorNews.id, Kota. Batam, Rabu, 25 Maret, 2026. Alokasi dana hibah dalam APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.502.878.000 kepada Yayasan Al Fadllu 7 menjadi perbincangan hangat. Mengingat pendiri sekaligus pembina yayasan tersebut adalah H. Muhammad Kamaluddin, yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Batam, aspek transparansi dan potensi konflik kepentingan menjadi titik sentral perhatian publik.
Analisis Kepatuhan Etik dan Regulasi Secara regulasi, pemberian hibah kepada organisasi keagamaan atau pendidikan diperbolehkan selama memenuhi syarat dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Namun, secara etik, keterlibatan pejabat publik dalam struktur penerima hibah menuntut pengawasan ekstra. Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, usulan pembangunan Masjid Yayasan Al Fadllu 7 ini telah melewati proses verifikasi teknis pada Februari 2025. Untuk menghindari tudingan “titipan” atau penyalahgunaan jabatan?Dikonfirmasi, Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaludin, lewat ponselnya, Senin (23/3/2026), karena di cancel bantuan hibah nya, sy mohon dibantu jgn di publish atas nama pendidikan pesantren.


Komentar