Langsung ke konten utama

Madas Nusantara Perkenalkan Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS TK ke Ormas Madura

SensorNews.Id - Bangkalan. Ormas Madas Nusantara perkenalkan peelindungan kecelakaan kerja dan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura yang beranggotakan mayoritas pekerja sektor informal (Bukan Penerima Upah)

Pengenalan produk BPJS Ketenagakerjaan itu akan dilaksanakan bersamaan kegiatan Halalbihalal dan peluncuran Badan Musyawarah (Bamus) Madura di Gedung Pertemuan Rato Ebuh di Bangkalan Madura, Jawa Timur. Diagendakan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho akan hadir

Menurut Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Bangkalan kegiatan pengenalan dua produk BPJS Ketenagakeejaan itu, yaitu Kecelakaan Kerja dan Kematian sangat dibutuhkan pekerja sektor informal, selain tabungan hari tua.

"Anggota Ormas Madas Nusantara itu rata-rata pekerja sektor informal, karena mereka pekerja kami bentuk PUK (Pengurus Unit Kerja) dibawah naungan Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI. Para pekerja diwajibkam menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU," tegas Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi, Relawan Prabowo itu.

Dikatakan PUK Madas Nusantara mewadahi para pekerja sektor informal warga Madura se-Nusantara dari Anggota dan pengurus Ormas Madas Nusantara guna membina, melindungi dan mensejahterakan para pskerja dan buruh, salah satunya dengan mengikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja warga Madura itu rentan mengalami musibah, termasik kecelakaan. Mereka pekerja dagang besi tua, rongsokan, penjual kopi keliling (starlink), jual sate, ojek, driver, sarung Madura, jual ikan, daging, dll. Hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 per bulan, jika mengalami kecelakaan kerja biaya RS BVBditanggung hingga sembuh. Kalau meninggal dapat santunan Rp.42 juta.

"Dengan adanya sosialisasi produk BPJS Ketenagakerjaan kepada warga Madura, diharapkan mereka tertarik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena informasi tentang ini masih kurang. Pada kesempatan yang sama akan diserahkan santunan kematian kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan anggota Madas Nusantara," tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

(Muslim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...