Langsung ke konten utama

Oknum Polisi Terancam Dipecat Akibat Menganiaya Wartawan Kembali Dilaporkan Istri Sah Atas Dugaan Penelantaran

                                               

SensorNews.id, Kota Kupang - Welmince Rohi Doma (37) istri sah dari Brigpol SDT (40), anggota Polri yang kini berdinas di RS Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang secara resmi melaporkan suaminya itu ke Mapolda NTT, Pada Selasa, (17/03/2026). Nampak dalam pantauan sejumlah awak media, Welmince yang datang bersama salah satu kerabat didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya yakni Pengacara Andre Lado, S.H., dan 

Rusydi S. Maga, S.H., dari Kantor Pengacara/Advokat Andre Lado, S.H., & Partners. Laporan tersebut kemudian diterima dengan nomor LP/B/97/III/2026/SPKT/POLDA Nusa Tenggara Timur pada pukul 21.51 WITA. Setelah melakukan kajian mendalam penyidik dari unit PPA/PPO berhasil menerapkan Pasal 428 UU 1/2023. Akan tetapi secara penempatan pasal yang masih bersifat umum seperti ini bisa jadi menimbulkan 

suatu tanda tanya besar terkait sejauh mana objektivitas Polda NTT dalam menangani kasus yang melibatkan oknum anggotanya sendiri. Apalagi Brigpol SDT saat ini tengah mendapat sorotan tajam atas dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, perampasan dokumen pribadi (Kartu BPJS Kesehatan_red) serta sebuah unit kendaraan sepeda motor milik wartawan media Deteksi NTT.  Kasus tersebut telah dilaporkan ke 

Propam Polda NTT untuk etik serta pidana umum dan sementara berjalan.  Banyak pihak (terutama dari kalangan pers_red) kini mulai menaruh kekuatiran sekaligus harapan besar agar oknum seperti SDT ini segera dipecat karena tindak tanduknya sudah sangat memalukan dan mencoreng nama institusi polri. Kinerja Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko yang katanya lulusan terbaik itu dalam menjamin penegakan 

hukum yang objektif, memberikan rasa aman kepada masyarakat serta kepastian hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur kini mulai menuai berbagai kritik dan sejumlah pertanyaan dalam benak masyarakat di bumi Flobamora. Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim wartawan diketahui bahwa penelantaran yang dialami korban telah berlangsung sejak Tahun 2020 hingga saat ini (Tahun 

2026_red). Dimana Bripka SDT pada Tahun itu (2020_red) sudah memutus nafkah dengan cara memblokir rekening gaji sehingga anak istrinya benar-benar sudah tak berdaya lagi. Menurut istrinya, SDT sendiri semenjak di awal pernikahan mereka sudah berulah dengan menghamili dua orang wanita sekaligus.  Dan parahnya lagi kedua wanita yang dihamili SDT tersebut, satu merupakan anak kandung seorang anggota 

Provost (pada waktu itu_red) dan yang lainnya lagi adalah anak tinggal di rumah anggota Provost lainnya (pada waktu itu_red).  Kedua wanita yang dihamili SDT kemudian sama-sama memiliki dua orang anak biologis. Namun anehnya Brigpol SDT seakan kebal terhadap hukum dan masalah tersebut menghilang begitu saja sehingga dirinya masih terus berdinas dengan gagahnya sebagai anggota polri hingga sekarang. 

Advokat Andre Lado yang didampingi rekannya Rusdy Maga, S.H., ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda NTT, Pada Rabu, (17/03), mengaku tak ingin berkomentar banyak,  Meskipun demikan dirinya masih mau menjelaskan bahwa secara spesifik perkara penelantaran istri dan anak di Indonesia diatur dalam Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT), dengan sanksi pidana penjara maksimal 3 

tahun atau denda Rp15 juta (Pasal 49).  Untuk anak, penelantaran juga dijerat UU Perlindungan Anak (UU 35/2014) Pasal 77B dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika pelaku penelantaran adalah anggota Polri, ia tidak hanya terjerat hukum pidana umum, tetapi juga hukum internal kepolisian yang mengatur disiplin dan kode etik profesi.  “Kami menghormati langkah yang diambil Polda NTT ini dan 

besar harapan kami agar persoalan ini dapat segera dituntaskan demi memberikan rasa keadilan bagi korban.” ungkapnya Sementara Rusydi Maga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Tidak boleh ada perlakuan berbeda di depan hukum. Siapapun pelakunya, termasuk aparat penegak hukum, harus diproses secara transparan dan akuntabel. Keadilan bagi korban tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (DOEL)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...