SensorNws.id, Jakarta, Jum'at, 27 Maret, 2026. Sebuah tayangan di Medsos menampilkan pidato Kang Dedi Mulyadi (KDM), Gubernur Jawa Barat, yang mengkalkulasi utang iuran JKN pemda Jawa Barat ke BPJS Kesehatan. Dari utang iuran sebesar Rp 340 Miliar, yang terjadi sebelum KDM menjabat Gubernur, KDM menghitung dengan membandingkan manfaat antara membayar sisa utang iuran JKN sebesar Rp.290 miliar ke BPJS Kesehatan atau menggunakan Rp. 290 miliar tersebut untuk membiayai
rakyat Jawa Barat yang sakit, yang tidak aktif di BPJS Kesehatan, di RS yang ada di wilayah Jawa Barat dan di sekitar Jakarta. KDM lebih memilih menggunakan Rp 290 miliar tersebut untuk membiayai rakyat Jawa Barat yang sakit yang tidak masuk BPJS Kesehatan (baik kaya maupun miskin), dengan membuat MoU dengan seluruh RS di Jawa Barat dan sekitar Jakarta. Jadi warga berKTP Jawa Barat bila sakit langsung bisa dilayani RS di wilayah Jawa Barat dan sekitar Jakarta,
dengan pembiayaan langsung dari Pemda Jawa Barat. Tentunya pilihan KDM ini seakan ingin mengembalikan program Jamkesda yang adai sebelum lahirnya Program JKN, yaitu Pemda membayar langsung ke RS yang melayani warganya yang sakit. Walaupun pada saat pelaksanaan Jamkesda tempo lalu, ada juga pemda yang berhutang ke RS, dan ada praktek korupsi antara oknum RS dan oknum Pemda, seperti tidak ada pasien yang dirawat tapi ada klaimnya ke pemda, dan klaim dibayarkan.
Secara yuridis, dengan hadirnya Program JKN di 1 Januari 2014, seluruh program Jamkesmas dan Jamkesda diintegrasikan ke program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Seluruh rakyat bergotong royong membayar iuran, sesuai salah satu Prinsip SJSN yaitu Gotong Royong. Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu maka iurannya dibayarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sesuai amanat Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN. Dengan keputusan KDM yang lebih menyukai berMoU dengan RS di
Jawa Barat dan sekitar Jakarta tersebut, saya menilai KDM kurang memahami konsepsi gotong royong dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Program JKN yang berlandaskan pada sembilan Prinsip SJSN dibangun dan dioperasionalkan dengan semangat gotong royong, yang menjadi salah satu prinsip SJSN tersebut. Menurut Bung Karno, saripati Pancasila adalah Gotong Royong, yaitu gotong royong dalam berKetuhanan, gotong royong dalam berKemanusiaan, gotong royong dalam Persatuan dan
Berdemokrasi. Dengan menunda pembayaran utang iuran JKN Rp.290 miliar maka KDM menunda kewajiban bergotongroyongnya untuk pembiayaan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Tunggakan Iuran JKN Rp 290 miliar, bila dibayarkan, akan memudahkan BPJS Kesehatan membiayai seluruh pasien JKN yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Memang KDM sebagai pemimpin daerah bertanggungjawab mensejahterakan warganya, namun pola mensejahterakannya tersebut harus
didasarkan pada regulasi yang mengaturnya, seperti UU no. 40 tahun 2004 tentang SJSN. Bila ada warga Jawa Barat yang miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN maka KDM sebagai kepala daerah wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN-nya. Bagi masyarakat Jawa Barat yang mampu, juga diwajibkan ikut program JKN dengan membiayai sendiri iurannya, atau membayar bersama dengan pemberi kerja bila sebagai karyawan. Bila tidak mau
mendaftar atau tidak didaftarkan pemberi kerjanya maka KDM sebagai kepala daerah bisa memberikan sanksi tidak dapat layanan publik bagi warganya yang tidak mau bergotong royong menjadi peserta JKN. Dengan kepesertaan aktif bila warga sakit atau membutuhkan layanan preventif kesehatan maka BPJS Kesehatan akan membiayai layanannya tersebut. Demikian juga, bila ada warga Jawa Barat yang kebetulan sakit di luar wilayah Jawa Barat maka warga tersebut bisa dilayani di fasilitas kesehatan yang
ada di luar wilayah Jawa Barat, sesuai prinsip Portabilitas. Jadi lebih luas layanan JKN dibandingkan sekadar RS di wilayah Jawa Barat dan sekitar Jakarta. Untuk memastikan iuran JKN yang dibayarkan APBN dan APBD Jawa Barat tepat sasaran maka KDM harus memastikan proses pemutakhiran data orang miskin dan tidak mampu di Jawa Barat benar-benar dilakukan secara obyektif dengan melakukan verifikasi langsung ke rumah tangga. Dan bila ada warga yang sudah mampu ingin dinonaktifkan PBI
JKN atau kepesertaan yang dibiayai APBD Jawa Barat maka harus diberikan jeda waktu minimal 1 bulan antara pemberitahuan dengan eksekusi penonaktifannya, guna memberikan kesempatan bagi warga berpindah kepesertaan ke mandiri. Dari aspek filosofis berbangsa bernegara, dari aspek yuridis, dan dari aspek sosiologis, seharusnya KDM memilih ikut bergotong royong di program JKN dengan membayarkan utang iuran JKN Rp.290 miliar ke BPJS Kesehatan. Lalu memastikan kepesertaan aktif
seluruh warga Jawa Barat di program JKN. Sebagai kepala daerah KDM memiliki kewenangan regulasi, anggaran, pengawasan dan penegakkan hukum sehingga dengan kewenangan tersebut KDM bisa memastikan seluruh warganya menjadi peserta aktif JKN. Program JKN memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, obat-obatan dan barang medis habis pakai serta palitaif. Pelayanan paliatif adalah amanat UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Semua pembiayaan pelayanan
tersebut diserahkan ke BPJS Kesehatan, dan KDM tinggal melengkapi pelayanan yang memang belum bisa diberikan JKN. Memastikan seluruh warga Jawa Barat mendapatkan layanan ambulans dari rumah ke faskes, atau sebaliknya, akan memudahkan masyarakat rentan seperti miskin, lansia, bayi baru lahir, disabilitas termasuk warga dengan penyakit kronis (seperti cuci darah, kemoterapi) mengakses faskes. Layanan ambulans dari rumah ke faskes atau sebaliknya, belum dibiayai JKN, sehingga KDM bisa
membuat regulasi yang menyediakan ambulans dari rumah ke faskes atau sebaliknya. Permasalahan pasien paliatif yang kerap disuruh pulang dari RS, sehingga di rumah tidak dapat layanan medis yang baik, bisa diregulasikan oleh KDM dengan memberikan layanan Home Care. Layanan Home Care sampai saat ini belum dibiayai JKN. Tentunya masih banyak ruang kreativitas KDM untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan, dan itu ditunggu
seluruh rakyat Jawa Barat. Saya berharap KDM terus mengedepankan semangat gotong royong dengan melakukan perbaikan banyak hal tentang layanan kesehatan di wilayah Jawa Barat yang berelasi dengan program JKN, sehingga Jawa Barat bisa menjadi daerah percontohan layanan kesehatan yang berkualitas. Pinang Ranti, 27 Maret 2026, Tabik, Timboel Siregar
Komentar