Langsung ke konten utama

"Pemimpin Dengan Semangat Gotong Royong"

                                                   

SensorNws.id, Jakarta, Jum'at, 27 Maret, 2026. Sebuah tayangan di Medsos menampilkan pidato Kang Dedi Mulyadi (KDM), Gubernur Jawa Barat, yang mengkalkulasi utang iuran JKN pemda Jawa Barat ke BPJS Kesehatan. Dari utang iuran sebesar Rp 340 Miliar, yang terjadi sebelum KDM menjabat Gubernur, KDM menghitung dengan membandingkan manfaat antara membayar sisa utang iuran JKN sebesar Rp.290 miliar ke BPJS Kesehatan atau menggunakan Rp. 290 miliar tersebut untuk membiayai 

rakyat Jawa Barat yang sakit, yang tidak aktif di BPJS Kesehatan, di RS yang ada di wilayah Jawa Barat dan di sekitar Jakarta. KDM lebih memilih menggunakan Rp 290 miliar tersebut untuk membiayai rakyat Jawa Barat yang sakit yang tidak masuk BPJS Kesehatan (baik kaya maupun miskin), dengan membuat MoU dengan seluruh RS di Jawa Barat dan sekitar Jakarta. Jadi warga berKTP Jawa Barat bila sakit langsung bisa dilayani RS di wilayah Jawa Barat dan sekitar Jakarta, 

dengan pembiayaan langsung dari Pemda Jawa Barat. Tentunya pilihan KDM ini seakan ingin mengembalikan program Jamkesda yang adai sebelum lahirnya Program JKN, yaitu Pemda membayar langsung ke RS yang melayani warganya yang sakit. Walaupun pada saat pelaksanaan Jamkesda tempo lalu, ada juga pemda yang berhutang ke RS, dan ada praktek korupsi antara oknum RS dan oknum Pemda, seperti tidak ada pasien yang dirawat tapi ada klaimnya ke pemda, dan klaim dibayarkan. 

Secara yuridis, dengan hadirnya Program JKN di 1 Januari 2014, seluruh program Jamkesmas dan Jamkesda diintegrasikan ke program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Seluruh rakyat bergotong royong membayar iuran, sesuai salah satu Prinsip SJSN yaitu Gotong Royong. Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu maka iurannya dibayarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sesuai amanat Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN. Dengan keputusan KDM yang lebih menyukai berMoU dengan RS di 

Jawa Barat dan sekitar Jakarta tersebut, saya menilai KDM kurang memahami konsepsi gotong royong dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Program JKN yang berlandaskan pada sembilan Prinsip SJSN dibangun dan dioperasionalkan dengan semangat gotong royong, yang menjadi salah satu prinsip SJSN tersebut. Menurut Bung Karno, saripati Pancasila adalah Gotong Royong, yaitu gotong royong dalam berKetuhanan, gotong royong dalam berKemanusiaan, gotong royong dalam Persatuan dan 

Berdemokrasi. Dengan menunda pembayaran utang iuran JKN Rp.290 miliar maka KDM menunda kewajiban bergotongroyongnya untuk pembiayaan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Tunggakan Iuran JKN Rp 290 miliar, bila dibayarkan, akan memudahkan BPJS Kesehatan membiayai seluruh pasien JKN yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Memang KDM sebagai pemimpin daerah bertanggungjawab mensejahterakan warganya, namun pola mensejahterakannya tersebut harus 

didasarkan pada regulasi yang mengaturnya, seperti UU no. 40 tahun 2004 tentang SJSN. Bila ada warga Jawa Barat yang miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN maka KDM sebagai kepala daerah wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN-nya. Bagi masyarakat Jawa Barat yang mampu, juga diwajibkan ikut program JKN dengan membiayai sendiri iurannya, atau membayar bersama dengan pemberi kerja bila sebagai karyawan. Bila tidak mau 

mendaftar atau tidak didaftarkan pemberi kerjanya maka KDM sebagai kepala daerah bisa memberikan sanksi tidak dapat layanan publik bagi warganya yang tidak mau bergotong royong menjadi peserta JKN. Dengan kepesertaan aktif bila warga sakit atau membutuhkan layanan preventif kesehatan maka BPJS Kesehatan akan membiayai layanannya tersebut. Demikian juga, bila ada warga Jawa Barat yang kebetulan sakit di luar wilayah Jawa Barat maka warga tersebut bisa dilayani di fasilitas kesehatan yang 

ada di luar wilayah Jawa Barat, sesuai prinsip Portabilitas. Jadi lebih luas layanan JKN dibandingkan sekadar RS di wilayah Jawa Barat dan sekitar Jakarta. Untuk memastikan iuran JKN yang dibayarkan APBN dan APBD Jawa Barat tepat sasaran maka KDM harus memastikan proses pemutakhiran data orang miskin dan tidak mampu di Jawa Barat benar-benar dilakukan secara obyektif dengan melakukan verifikasi langsung ke rumah tangga. Dan bila ada warga yang sudah mampu ingin dinonaktifkan PBI 

JKN atau kepesertaan yang dibiayai APBD Jawa Barat maka harus diberikan jeda waktu minimal 1 bulan antara pemberitahuan dengan eksekusi penonaktifannya, guna memberikan kesempatan bagi warga berpindah kepesertaan ke mandiri. Dari aspek filosofis berbangsa bernegara, dari aspek yuridis, dan dari aspek sosiologis, seharusnya KDM memilih ikut  bergotong royong di program JKN dengan membayarkan utang iuran JKN Rp.290 miliar ke BPJS Kesehatan. Lalu memastikan kepesertaan aktif 

seluruh warga Jawa Barat di program JKN. Sebagai kepala daerah KDM memiliki kewenangan regulasi, anggaran, pengawasan dan penegakkan hukum sehingga dengan kewenangan tersebut KDM bisa memastikan seluruh warganya menjadi peserta aktif JKN. Program JKN memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, obat-obatan dan barang medis habis pakai serta palitaif. Pelayanan paliatif adalah amanat UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Semua pembiayaan pelayanan 

tersebut diserahkan ke BPJS Kesehatan, dan KDM tinggal melengkapi pelayanan yang memang belum bisa diberikan JKN. Memastikan seluruh warga Jawa Barat mendapatkan layanan ambulans dari rumah ke faskes, atau sebaliknya, akan memudahkan masyarakat rentan seperti miskin, lansia, bayi baru lahir, disabilitas termasuk warga dengan penyakit kronis (seperti cuci darah, kemoterapi) mengakses faskes. Layanan ambulans dari rumah ke faskes atau sebaliknya, belum dibiayai JKN, sehingga KDM bisa 

membuat regulasi yang menyediakan ambulans dari rumah ke faskes atau sebaliknya. Permasalahan pasien paliatif yang kerap disuruh pulang dari RS, sehingga di rumah tidak dapat layanan medis yang baik, bisa diregulasikan oleh KDM dengan memberikan layanan Home Care. Layanan Home Care sampai saat ini belum dibiayai JKN. Tentunya masih banyak ruang kreativitas KDM untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan, dan itu ditunggu 

seluruh rakyat Jawa Barat. Saya berharap KDM terus mengedepankan semangat gotong royong dengan melakukan perbaikan banyak hal tentang layanan kesehatan di wilayah Jawa Barat yang berelasi dengan program JKN, sehingga Jawa Barat bisa menjadi daerah percontohan layanan kesehatan yang berkualitas. Pinang Ranti, 27 Maret 2026, Tabik, Timboel Siregar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Sepihak di PT. Intan Sejati Andalan Tuai Protes Keras dari PK-FTIA

BENGKALIS, sensornews.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di PT. Intan Sejati Andalan, memicu polemik dan protes keras dari Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (PK-FTIA). Perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk ini dituding melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. (16/06/25) Insiden yang memicu PHK bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Hendrik mengklaim telah memberitahu rekannya tentang tindakannya dan berjanji mengembalikan sapu tersebut pada siang hari. Namun, hingga kini sapu tersebut masih berada di tempat kerjanya. PK-FTIA menilai bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh Manager PT. Intan Sejati Andalan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih yang telah bekerja selama ...

Management PT.INTAN SEJATI ANDALAN Anak Perusahaan PT.Mahkota Group.T.bk Diduga melakukan PHK SEPIHAK

BENGKALIS, sensornews.id - PT. Intan Sejati Andalan, anak perusahaan PT. Mahkota Group T.bk, Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) SEPIHAK terhadap Hendrik Saragih, seorang karyawan bagian Veletising Helper di perusahaan tersebut. PK-FTIA (Pengurus Komisaraiat Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan) protes keras atas tindakan ini dan menilai bahwa perusahaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jum'at (20/06/2025) Menurut PK-FTIA, Hendrik Saragih telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2013 dan telah mengabdi selama 12 tahun. Insiden yang menyebabkan PHK tersebut bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika Hendrik Saragih mengambil sapu lantai di mess G-09. Meskipun Hendrik mengakui kesalahannya, PK-FTIA menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. PK-FTIA menuntut keadilan bagi Hendrik Saragih dan meminta pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus...

Menkeu Sambut Positif Pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yang di Bentuk Polri

JAKARTA, sensornews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.  Satgassus itu dibentuk untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu mengatakan APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat salah satunya dari pajak. Meski demikian, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai bukan sesuatu yang baru. "Satgassus dari kepolisian ini sebetulnya sudah dari beberapa tahun terakhir karena saya termasuk yang diundang pada saat launching pertama dan ini mungkin diperkuat lagi. Tentu merupakan hal yang positif untuk terus mendukung karena APBN yang sehat harus didukung oleh penerimaan negara yang kuat," jelas Menkeu, Rabu (18/6/2025). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan telah mengundang Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk berdiskusi mengenai cara me...